Menu

Mode Gelap
Menhan Ngumpul Bareng Panglima dan Purnawirawan TNI di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kalah Lawan Jusuf Hamka, MNC Asia Holding Buka Suara Kisah Nasabah PNM Mekaar Bangun Salon Gratis bagi ODGJ Buronan Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap Tim Tabur Kejati di Sulsel Rossa Foto dengan Najwa Shihab, Anggun, & Maudy Ayunda untuk Podcast Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak

Warta Parlemen

Mekanisme Visum Korban Kekerasan Harus Dipermudah

badge-check


					Mekanisme Visum Korban Kekerasan Harus Dipermudah Perbesar

Perlindungan terhadap korban kekerasan harus menjadi tanggung jawab bersama dengan mengedepankan kemudahan akses bagi korban untuk mendapatkan keadilan.

“Upaya korban kekerasan untuk melakukan visum sebagai bagian dari upaya perlindungan sejatinya harus dipermudah,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan tidak lagi menjamin biaya visum dan layanan kesehatan akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan seksual.

Ketentuan tersebut dinilai membebani korban secara finansial karena mereka harus menanggung biaya visum secara mandiri, berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000.

Untuk dapat mengakses layanan visum tanpa biaya mandiri, korban diarahkan melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau menggunakan mekanisme gawat darurat.

Menurut Lestari, mekanisme memperoleh visum bagi korban kekerasan harus dipermudah, mengingat hasil visum merupakan bagian penting dalam proses perlindungan sekaligus perjuangan mendapatkan keadilan.

Selama ini, Rerie demikian ia akrab disapa, mengatakan korban kerap mengalami kesulitan melapor kepada aparat penegak hukum untuk memperoleh layanan visum sebagaimana dipersyaratkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terutama karena dampak kekerasan yang dialami.

Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI, menilai kewajiban menanggung biaya visum tersebut justru menambah beban korban dalam memperjuangkan keadilan.

Ia berharap seluruh pihak terkait mampu membangun sistem perlindungan yang menyeluruh bagi korban kekerasan di Tanah Air.

Hal itu, tegas Rerie, penting untuk mewujudkan amanat UUD 1945 yang menjamin rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini

23 April 2026 - 03:33 WITA

Dasco: Target Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini

21 April 2026 - 09:58 WITA

Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

17 April 2026 - 07:39 WITA

Komisi Tiga DPR RI Wanti-wanti RUU Perampasan Aset, Jangan Disalahgunakan Aparat Hukum

7 April 2026 - 04:17 WITA

Ketua MPR dan Ketum Muhammadiyah bahas dinamika geopolitik global

6 April 2026 - 06:10 WITA

Trending di Warta Parlemen