Jakarta, infokatulistiwanews.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menggaransi, Parlemen menuntaskan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas tahun 2026. Salah satu RUU yang menjadi sorotan masyarakat, yakni menuntaskan RUU Perampasan Aset.
Ketua Harian DPP Gerindra ini menargetkan, pembahasan RUU Perampasan Aset selesai pada tahun ini. Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga ingin menyelesaikan RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Masih ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Tenaga Kerja yang kita juga sudah mulai bahas dan Undang-Undang Perampasan Aset. Nah, sehingga Insyaallah tahun ini, mungkin kita akan selesaikan beberapa yang sudah kita memang jadi PR,” kata Dasco usai pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin malam, 20 April 2026.
Penuntasan regulasi ini, Dasco menegaskan, sebagai prioritas utama mengingat urgensi kebutuhan perlindungan hukum bagi berbagai lapisan masyarakat. ia merinci, proses pembahasan terhadap beberapa draf hukum tersebut sudah mulai menunjukkan progres di tingkat Badan Legislasi.
“Payung hukum ini sangat penting. Karena memuat poin-poin dasar mengenai jaminan sosial dan kejelasan hubungan kerja bagi pekerja domestik,” ujar Dasco.
Sementara, Komisi III DPR RI menilai, RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus. Yakni, badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan.
Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto. Politikus Golkar ini mengkhawatirkan, nominal aset hasil rampasan turun ketika disita.
“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun. Menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” kata Rikwanto dalam keterangannya di Gedung DPR RI.
Rikwanto menegaskan, pengaturan tersebut penting guna mencegah penurunan nilai aset secara signifikan akibat pengelolaan yang tidak optimal. Badan khusus itu, nantinya dapat berada di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lainnya.
“Sesuai pembahasan RUU, penyusunan RUU tersebut juga perlu memperdalam aspek pengelolaan aset yang dirampas. Mengingat objeknya tidak hanya kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup perkebunan hingga pertambangan skala besar,” ucap Rikwanto.
Red~ IKN









