Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana di Depok, Jawa Barat dan mengungkap dua modus utama yang merugikan nasabah. Modus tersebut yakni pencairan bilyet deposito tanpa sepengetahuan pemilik serta pemberian kredit fiktif dalam skala besar.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional,” ucap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta dikutip Selasa (24/2).

Adapun, berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21). Pada Senin,23 Februari 2026 dan penyidik OJK melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.
Ismail menjelaskan, perkara ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan berjenjang OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus pertama terjadi dalam periode Oktober 2018 hingga Mei 2024. AK, VAS, dan MM diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Total dana yang dicairkan mencapai Rp14,02 miliar.
Uang tersebut diindikasikan mengalir untuk kepentingan pribadi, membayar bunga deposito yang telah lebih dulu dicairkan secara ilegal, serta menutup penyalahgunaan dana sebelumnya menciptakan lingkaran praktik yang terus berulang.
Selanjutnya, modus kedua berlangsung pada Mei 2020 hingga Mei 2024. AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur.
Per Agustus 2024, nilai baki debet tercatat mencapai Rp32.43 miliar. Kredit tersebut diduga disalurkan menyimpang dari ketentuan, antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) BPR tetap terlihat terkendali. Sebagian dana pencairan kredit juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
****









