Menu

Mode Gelap
Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak APH Diminta Segera Mengusut Tuntas Terkait Dugaan Penerbitan Memo Siluman untuk Kontrak Kuota Angkutan Batubara Paus Leo XIV Kunjungi Guinea Khatulistiwa, Serukan Perdamaian Dunia Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Warta Nusantara

Kemenhut Siapkan Surat Edaran Tindak Lanjut Putusan MK 181, Pastikan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

badge-check


					Kemenhut Siapkan Surat Edaran Tindak Lanjut Putusan MK 181, Pastikan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Perbesar

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2025 akan dijalankan secara proporsional dengan menyeimbangkan perlindungan hak masyarakat adat dan kewajiban negara menjaga kelestarian hutan.

Pemerintah memastikan pengecualian sanksi pidana bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di kawasan hutan. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan Julmansyah, menyatakan bahwa pengecualian sebagaimana diatur dalam putusan MK memiliki dasar konstitusional yang kuat, sepanjang dilakukan secara terbatas, tidak bersifat komersial, dan berlandaskan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat atau masyarakat setempat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan.

“Putusan MK 181 ini memperjelas prinsip bahwa masyarakat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan dapat memanfaatkan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk diperdagangkan. Ini selaras dengan PP 23/2021 dan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang hutan adat,” ujar Julmansyah dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025).

Julmansyah menambahkan, kementerian akan segera menerbitkan surat edaran menteri untuk menjelaskan batasan terkait terminologi “tidak bersifat komersial”, kriteria masyarakat turun-temurun, serta ruang lingkup pemanfaatan hutan yang diperbolehkan.

Surat edaran ini diharapkan dapat mencegah perbedaan tafsir di tingkat daerah. Ia juga menjelaskan bahwa prinsip yang terkandung dalam putusan MK 181 sejalan dengan Putusan MK No. 95/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa masyarakat yang memanfaatkan kayu dari hutan untuk kebutuhan sendiri tidak dapat dikenai sanksi pidana.

“Kami konsisten tidak mengkriminalisasi masyarakat yang mengambil hasil hutan untuk subsistensi,” ujarnya.

Lebih jauh, Julmansyah menyoroti pentingnya kearifan lokal sebagai bukti eksistensi masyarakat adat. “Di Sumatra dikenal ladang pusako, di Kalimantan ada tembawang untuk masyarakat Dayak, di Sulawesi ada umah. Semua ini menunjukkan keberlanjutan pengelolaan hutan secara turun-temurun,” katanya.

Sementara itu, Yudi Ariyanto, Kepala Bagian Advokasi dan Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kementerian Kehutanan, menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan MK 181 memerlukan kesamaan pandangan antarinstansi pemerintah agar tidak terjadi perbedaan interpretasi.

“Putusan MK berlaku nasional. Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan surat edaran agar implementasi di lapangan berjalan seragam dan tidak menimbulkan ketidaksinkronan,” jelas Yudi.

Yudi juga memberi konfirmasi bahwa sebelum surat edaran diterbitkan, kementerian akan menggelar forum diskusi kelompok terarah (FGD) dengan melibatkan para ahli, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat sebagai bahan penyusunan kebijakan turunan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Menurut Mahkamah, larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

MK juga memutus bahwa Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Sanksi dalam pasal tersebut dikecualikan bagi masyarakat yang tinggal di hutan secara turun-temurun dan tidak menjalankan kegiatan komersial. Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyebut putusan tersebut sebagai “kemenangan rakyat” karena mempertegas perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Seharusnya putusan ini dapat dimaknai bahwa definisi masyarakat adalah termasuk petani kecil perkebunan sawit yang melakukan aktivitas perkebunan di hutan, yang terlepas dari sanksi administratif yang sebelumnya dikenakan melalui UU Cipta Kerja. Kemudian yang seharusnya menjadi bahan koreksi adalah segala aturan pelaksana atau aturan turunan UU Cipta Kerja yang terkait penataan kawasan hutan khususnya yang berdampak bagi masyarakat di kawasan hutan,” katanya dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Gunawan, Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), menilai putusan MK 181 dapat menjadi dasar untuk memperkuat mekanisme reforma agraria di sektor kehutanan.

“Putusan MK tersebut seharusnya menjadi landasan untuk penguatan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dalam kerangka reforma agraria, sehingga skema penataan hutan tidak semuanya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tetapi juga melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” ujarnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak

23 April 2026 - 13:30 WITA

Hasil Pemeriksaan BPK 2025: Soroti Menko Pangan-Menteri Kesehatan

22 April 2026 - 11:36 WITA

Teleponan dengan PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Urea ke Australia

22 April 2026 - 07:53 WITA

Media Asing Sorot Temuan Sumur Gas Raksasa RI

22 April 2026 - 07:23 WITA

KLH Kejar Denda 1.369 Perusahaan Biang Kerok Bencana

21 April 2026 - 05:56 WITA

Trending di Warta Nusantara