Menu

Mode Gelap
Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak APH Diminta Segera Mengusut Tuntas Terkait Dugaan Penerbitan Memo Siluman untuk Kontrak Kuota Angkutan Batubara Paus Leo XIV Kunjungi Guinea Khatulistiwa, Serukan Perdamaian Dunia Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Warta Nusantara

Menkum Tegaskan Tak Ada Prajurit TNI Jadi Penyidik Siber di RUU KKS

badge-check


					Menkum Tegaskan Tak Ada Prajurit TNI Jadi Penyidik Siber di RUU KKS Perbesar

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah sudah rampung menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS).

Ia mengatakan kabar pelibatan TNI sebagai penyidik dalam RUU Ketahanan Siber tak tercantum dalam draf RUU yang disusun oleh pihaknya.

“Loh kan sudah saya bilang, penyidik di sana tidak ada yang menyebut unsur TNI atau apapun nggak ada,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Supratmanan mengatakan tak perlu ada yang diragukan dari RUU Ketahanan dan Keamanan Siber itu. Ia menyebut draf RUU itu sudah diajukan kepada Presiden.

“Pemerintah sudah selesai, semua panitia antar kementerian sudah selesai. Semua yang menjadi perdebatan terkait dengan penyidik dan lain-lain sebagainya sudah clear. Tidak ada hal yang perlu diragukan dari Undang-Undang Ketahanan Siber,” ungkapnya.

Supratman mengatakan pembahasan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber tergantung dari Presiden. Dia menyebut Presiden yang akan mengirimkan Surpres ke DPR RI untuk memulai pembahasan.

“Pemerintah kami sudah ajukan ke Presiden. Karena baru rapat antar kementerian itu baru selesai. Kemarin dipimpin oleh Pak Wamen saya minta, Wamen Menteri Hukum dan sudah selesai, saya sudah akan tanda tangani surat kepada Presiden. Nanti Presiden yang akan kirim surpres ke DPR, saya nggak tahu kapan,” ujarnya.

Dia lantas menjelaskan penyidik TNI tak diatur dalam RUU Ketahanan dan Keamanan Siber itu. Supratman mengatakan TNI hanya bisa menjadi penyidik jika pelakunya berasal dari institusi yang sama atau militer.

“Ketahanan siber kan kita tahu siapa yang punya tugas dan fungsi pokok. Kewenangannya di mana, kalau terjadi tindak pidana apa. Yang isu krusial kemarin yang dipersoalkan adalah kan menyangkut soal penyidik oleh TNI. Itu tidak perlu diatur,” ujar Supratman.

“Karena yang namanya penyidik TNI boleh kalau pelakunya adalah TNI. Itu sesuai undang-undang. Kita kan mau sahkan KUHAP. Jadi kalau pelakunya TNI ya otomatis. Tapi ndak perlu di-statement di undang-undang,” tambahnya.

Dia mengatakan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber itu akan mengatur soal pemberatan pidana terkait kasus vital yang berhubungan dengan negara. Supratman mengatakan akan ada pembahasan soal tindak pidana dengan pemberatan.

“Yang kedua, ada ketentuan pidana terkait satu aja. Kalau ada pemberatannya. Kalau terkait dengan hal-hal yang vital buat negara, maka itu ada pemberatannya. Makanya diatur. Karena di Undang-Undang TNI maupun KUHP kita tidak mengatur soal tindak pidana dengan pemberatan,” imbuhnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak

23 April 2026 - 13:30 WITA

Hasil Pemeriksaan BPK 2025: Soroti Menko Pangan-Menteri Kesehatan

22 April 2026 - 11:36 WITA

Teleponan dengan PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Urea ke Australia

22 April 2026 - 07:53 WITA

Media Asing Sorot Temuan Sumur Gas Raksasa RI

22 April 2026 - 07:23 WITA

KLH Kejar Denda 1.369 Perusahaan Biang Kerok Bencana

21 April 2026 - 05:56 WITA

Trending di Warta Nusantara