PANITIA Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pati rampung memeriksa 12 aduan dugaan permasalahan kepemimpinan Bupati Sudewo. Sebelumnya masyarakat menyodorkan 22 item aduan dan disaring menjadi 12.
“Tinggal menunggu kesimpulan untuk dikirim ke paripurna,” kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Bandang Teguh Waluyo, pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Pansus juga berencana meminta masukan hasil pemeriksaan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md. “Masih menunggu jawaban,” kata politikus Partai Demokrasi Indoneia Perjuangan itu.
DPRD Pati membentuk Pansus Hak Angket setelah unjuk rasa menuntut pelengseran Sudewo meletus pada 13 Agustus 2025. Pengunjuk rasa masuk ke Gedung DPRD Pati hingga ruang paripurna.
Anggota DPRD Pati lantas menggelar rapat untuk menjadwalkan sidang paripurna hari itu juga. Seluruh fraksi kemudian menyetujui pembentukan Pansus Hak Angket.
Demonstrasi tersebut dipantik sejumlah keputusan Sudewo yang ditentang masyarakat. Antara lain menaikkan pajak bumi bangunan 250 persen yang kemudian dibatalkan.
****









