Negara berpotensi rugi triliunan akibat tambang dan ekspor ilegal, pemerintah perlu perbaiki sistem dan perketat pengawasan.
Praktik penambangan ilegal oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia nampaknya tak kunjung berakhir. Teranyar, Kepolisian Daerah Papua menangkap sembilan orang pekerja tambang emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, pada Selasa (9/9/2025) siang waktu setempat. Dari jumlah tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat warga negara Cina.

Menurut Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Gede Era Adhinata, keempat WNA tersebut berperan sebagai investor serta teknisi mesin dan listrik. Polisi menyita berbagai barang bukti dari lokasi tambang, mulai dari timbangan digital, mangkok lebur, selang, hingga bahan kimia berbahaya seperti air keras dan asam sulfat yang digunakan untuk memurnikan emas. Tambang tersebut diketahui telah beroperasi sejak Mei lalu dan menghasilkan sekitar 257 gram emas.
“Baik warga negara Indonesia maupun Cina melakukan penambangan emas ilegal di Indonesia untuk memperoleh keuntungan tanpa membayar pajak,” ujar Era dalam keterangannya kepada wartawan, sebagaimana dikutip Antara, Selasa (9/9/2025).
Kasus Kalipur tentu bukanlah fenomena baru. Berdasarkan catatan Tirto, penambangan ilegal oleh pihak asing beberapa kali mencuat ke permukaan pada tahun lalu dan mendapat sorotan dari pemerintah pusat. Sebabnya jelas: praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun ditaksir telah menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Pada 2024, misalnya, tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, yang dioperasikan oleh warga negara asing asal Tiongkok, diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp1,02 triliun. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, tambang ini memproduksi 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak dengan kadar emas 136-337 gram per ton batuan—semua dilakukan tanpa membayar pajak.
Di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sindikat penambangan ilegal asal Tiongkok dengan omzet tahunan mencapai Rp1,08 triliun. Aktivitas ini mendapat atensi setelah terjadi bentrokan antara penambang asing dan lokal. Lebih mengkhawatirkan, sebagian tambang ilegal berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan diduga telah beroperasi sejak 2021.
Investigasi Washington Post pada Agustus lalu memberikan gambaran lebih luas tentang praktik lancung tersebut. Aktivitas tambang ilegal di Indonesia, tulis laporan tersebut, melibatkan jaringan multi-pihak yang saling terhubung dalam sindikat perdagangan emas ilegal. Operator tambang asal Cina bahkan secara terbuka mempromosikan investasi di sektor emas Indonesia kepada investor di negaranya, menekankan akses “mudah dan bebas” ke cadangan emas besar di Tanah Air melalui media sosial.
Tentu praktik ilegal ini tak hanya menyasar penambangan emas. Sejumlah komoditas lain seperti nikel hingga batu bara. Pertanyaannya: bagaimana komoditas mineral berharga tersebut bisa dibawa keluar dari Indonesia? Sejauh ini, belum ada laporan dari lembaga resmi pemerintah mengenai ekspor hasil tambang ilegal tersebut. Untuk komoditas nikel, misalnya—yang telah teindikasi oleh KPK sejak 2023—hingga saat ini masih terus didalami.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kajian tersebut juga belum disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait karena masih menjadi bahan diskusi di internal lembaganya. “Di antaranya terkait dengan potensi korupsi yang ditemukan dalam kajian itu,” ungkapnya kepada wartawan pertengahan Juni lalu.
Meski demikian, penyelundupan berbagai komoditas ilegal dari Indonesia ke negeri orang bisa terdeteksi dari perbedaan pencatatan ekspor dari Indonesia dengan rekam barang impor di negara mitra dagang. Jika menilik data TradeMap, misalnya, terlihat disparitas mencolok pada ekspor nikel Indonesia ke Cina. Menurut catatan resmi Indonesia, tidak ada ekspor nikel dalam tiga tahun terakhir (2022-2024). Namun, data impor Cina menunjukkan sebaliknya: pada 2022, Cina mencatat impor nikel dari Indonesia senilai 54,8 juta dolar AS, turun menjadi 13,2 juta dolar AS pada 2023, dan hanya 1 juta dolar AS pada 2024.
Next Indonesia Center, lembaga riset independen yang fokus pada analisis dan publikasi, dalam rilis terbarunya menyoroti bagaimana praktik penyelundupan komoditas bisa membuat Indonesia berpotensi kehilangan triliunan rupiah dalam kurun waktu satu dekade terakhir.
Berdasarkan catatan lembaga tersebut, nilai ekspor gelap atau selisih pencatatan dalam kegiatan ekspor mencapai 654,5 miliar dolar AS yang lazim dikenal sebagai dana siluman (illicit financial). Dana siluman dalam kegiatan ekspor Indonesia ke negara mitra terjadi akibat adanya misinvoicing atau kecurangan pencatatan. Dalam periode 2014-2023, NEXT Indonesia Center menemukan nilai selisih pencatatan tersebut mencapai 654,5 miliar dolar AS.
Christiantoko, Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, menjelaskan bahwa kecurangan pencatatan ekspor terbagi dalam dua jenis. Pertama, under invoicing, yakni volume atau nilai ekspor yang dicatat di Indonesia lebih rendah dibandingkan catatan negara mitra dagang. Sepanjang satu dekade tersebut, selisihnya mencapai 401,6 miliar dolar AS atau rata-rata sekitar 40,2 miliar dolar AS per tahun.
Kedua, over invoicing, yaitu catatan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan catatan negara mitra. Nilainya selama sepuluh tahun terakhir mencapai 252,9 miliar dolar AS atau sekitar 25,3 miliar dolar AS.
“Selisih pencatatan ekspor ini merupakan potensi pendapatan negara yang hilang. Pada umumnya, perbedaan pencatatan adalah upaya menghindari pajak dan cukai, cuci uang hasil kejahatan, hingga menyembunyikan keuntungan di luar negeri,” ungkap Christiantoko.
Dalam menghitung aliran dana siluman dari ekspor, NEXT Indonesia Center menggunakan metode internasional yang dikeluarkan oleh Global Financial Integrity (GFI), think tank berbasis di Washington DC yang memfokuskan diri pada aliran dana gelap, korupsi, perdagangan gelap, dan pencucian uang.
Christiantoko menambahkan, transaksi under-invoicing terbesar terjadi pada ekspor Indonesia ke Tiongkok. Periode 2014-2023, nilainya mencapai 53 miliar dolar AS atau sekitar Rp863 triliun (kurs tengah BI per 22 Juni 2025, Rp16.283 per dolar AS), rata-rata Rp86,3 triliun per tahun. Proporsinya sekitar 13,19 persen dari total under-invoicing senilai 401,6 miliar dolar AS atau Rp6.539,3 triliun. Posisi kedua dipegang Singapura (46,4 miliar dolar AS) dan Amerika Serikat (32,7 miliar dolar AS).
“Pemerintah harus serius menggali potensi pendapatan yang hilang ini sehingga dapat menurunkan peluang untuk menaikkan tarif pajak. Apalagi, manipulasi pencatatan ekspor tersebut merupakan tindakan kejahatan keuangan,” tegas Christiantoko.
Dari sisi komoditas, under-invoicing terbesar sepanjang 2014-2023 terjadi pada limbah dan skrap logam mulia atau logam berlapis logam mulia (HS: 7112), senilai 15,4 miliar dolar AS. Menurut Christiantoko, komoditas ini adalah sisa atau produk buangan dari industri pengolahan yang masih mengandung logam mulia, misalnya emas, yang berpotensi diolah kembali.
Komoditas dengan under-invoicing kedua terbesar adalah minyak bumi (HS: 2710) senilai 14,9 miliar dolar AS, diikuti batu bara (HS: 2701) senilai 12,8 miliar dolar AS.
Untuk kasus over pricing, ekspor terbesar tercatat ke Singapura senilai 24,2 miliar dolar AS selama 2014-2023, atau sekitar Rp394,2 triliun. Negara lain dengan over-invoicing tinggi adalah Bangladesh (20,21 miliar dolar AS) dan Malaysia (17,24 miliar dolar AS). Total over-invoicing ekspor Indonesia sepuluh tahun terakhir tercatat 252,87 miliar dolar AS atau Rp4.117,5 triliun, yang menandakan potensi masuknya dana gelap ke Indonesia.
“Mungkin uang tersebut saat ini sudah dianggap halal, karena dapat didalilkan sebagai aliran dana dari hasil perdagangan. Padahal, kegiatan ekspornya sambil memanipulasi faktur,” pungkas Christiantoko.
Peneliti Center of Economic Law Studies (Celios), Galau D. Muhammad, menjabarkan beberapa komoditas yang berisiko tinggi diselewengkan atau dimanipulasi dalam pencatatan data. Menurutnya, batu bara, sawit, dan nikel tetap menjadi incaran karena terkait dengan sumber daya global.
“Ketika pencatatan ekspor dan kontribusi terhadap APBN itu tidak sesuai dengan kondisi rill, tentu ini akan mempersempit fiskal, kontribusi pendapatan di luar pajak, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kita juga akan terkontaminasi sistemik,” ujar Galau kepada Tirto, Rabu (10/9/2025).
Jika praktik manipulasi data ini tidak segera dibereskan, beberapa sektor akan terdampak, seperti anggaran pembangunan yang tidak signifikan, proyek infrastruktur dan industri yang terhenti, serta investasi belanja modal yang lesu. Galau menegaskan, hal itu sudah terbukti selama 10 tahun terakhir.
“Kalau dibandingkan dengan proporsi kebutuhan hari ini, peningkatannya signifikan adalah untuk membayar bunga hutang. Jadi lonjakan dalam sekitar 10 tahun terakhir itu mencapai 230 persen. Angka ini menunjukan bahwa kita membutuhkan fiskal yang semakin besar,” paparnya.
Permasalahan manipulasi data ekspor memang tidak seharusnya dianggap remeh. Ketika negara merugi, rakyatlah yang menanggung dampaknya. Kemiskinan tidak akan pernah berkurang, subsidi untuk masyarakat kurang mampu menghilang, dan penarikan pajak yang berlebihan membuat masyarakat merasa negara tidak berpihak pada mereka.
“Jadi ketika fiskal kita rentan, intervensi pemerintah terhadap masyarakat di bawah standar kemiskinan itu tidak signifikan. Apalagi ketika kita bicara tata kelola yang tidak baik, pengelolaan kebijakan berbasis data yang belum bersih,” ungkapnya.
Galau juga memperingatkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan terlalu lama, efek jangka panjang akan dirasakan masyarakat. Ia menyoroti kelemahan sistem yang kerap terjadi dalam pencatatan ekspor-impor, bahkan Indonesia belum memiliki kelembagaan atau political will yang cukup untuk memberi perhatian pada sektor ini.
“Untuk membangun beberapa sektor strategis yang diagendakan dalam Asta Cita, di luar itu sebenarnya punya kerentanan sistemik yang belum terjawab dalam beberapa periode pemerintahan. Ini menjadi mandat yang serius dalam Kabinet Merah Putih, setidaknya transparansi, benefical ownership,” ujarnya.
Pengawasan dan audit seharusnya diterapkan di sektor-sektor strategis, seperti industri logam, yang memerlukan lapisan pemeriksaan keamanan berlapis. Pemerintah bisa memulai langkah ini secara bertahap untuk menangani permasalahan ekspor-impor komoditas bernilai tinggi.
Meski prosesnya panjang, Galau menilai manipulasi faktur adalah bentuk kelalaian administrasi yang disertai minimnya pengawasan, sehingga tidak ada sanksi bagi pelanggar. Dalam hal ini, otoritas pajak diminta memperketat aturan.
“Otoritas pajak hari ini belum menerapkan pelanggaran administrasi yang jelas. Seharusnya itu tidak boleh menjadi pelonggaran,” kata Galau.
Pemerintah hendaknya berkaca dan melakukan inovasi pajak. Jika pendapatan negara menurun, pemerintah bisa menariknya melalui pajak alternatif, seperti pajak kekayaan, pajak produksi baru-bara, dan pajak yang menyasar kelas atas. Beban pajak yang terlalu berat pada masyarakat kelas bawah berpotensi menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan sosial.
Masyarakat menengah dan bawah yang tertekan secara ekonomi. Tidak adil bagi mereka dipajaki dengan PPN yang berbasis konsumsi. Padahal kalau kita lihat pengeluaran kelas menengah untuk konsumsi 60 persen, konsumsi kelas atas itu proporsinya 3,5 persen.
****









