Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Adhyaksa

10 Korporasi Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun di Kasus Asabri

badge-check


					10 Korporasi Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun di Kasus Asabri Perbesar

Sepuluh korporasi atau perusahaan swasta didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 7,87 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Hal ini terungkap dari total kerugian keuangan negara masing-masing korporasi yang dibacakan berkas perkaranya secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para korporasi ini diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dengan cara menyediakan reksa dana untuk PT Asabri tanpa analisis dan kajian yang cukup.

“Tanpa mempertimbangkan unsur kehati-hatian dan aspek likuidasi dengan cara memindahkan saham-saham yang berkinerja menurun ke dalam reksa dana, di mana transaksinya seolah-olah oleh Asabri memperoleh keuntungan,” ujar salah satu jaksa membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).

Sebagai contoh, salah satu korporasi, yaitu PT OSO Manajemen Investasi, didakwa menerima keuntungan hingga Rp 300 miliar, padahal keuntungan transaksi ini dilakukan secara tidak sah.

“(Bersama-sama terdakwa lain) Korporasi PT OSO Manajemen Investasi untuk mengatur penempatan dana pada reksa dana Oso Molukas Equity Fund sebesar Rp 300 miliar dengan tujuan merekturisasi saham-saham portofolio PT Asabri yang performanya menurun,” jelas jaksa.

Setidaknya, ada tiga tersangka atau terpidana lain yang terlibat dalam akal-akalan penyediaan reksa dana ini.

Mereka adalah Ilham Wardana Siregar selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode tahun 2012 sampai dengan 2016; Sony Wijaya selaku Direktur Utama PT Asabri periode 2016 sampai 2020; dan Hari Setianto selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014 sampai dengan 2019.

Ilham diketahui sudah meninggal dunia pada 2021. Sementara, Sony dan Hari telah berstatus sebagai terpidana karena putusannya telah inkrah.

Dalam sidang, JPU hanya membacakan surat dakwaan atas nama PT OSO Manajemen Investasi. Berkas perkara sembilan terdakwa lainnya dianggap dibacakan.

Namun, masing-masing korporasi menyebabkan nilai kerugian keuangan negara yang berbeda. Berikut rincian kerugian keuangan negara dari 10 korporasi berdasarkan data yang telah dikonfirmasi oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno.

PT OSO Manajemen Investasi, Rp300.000.000.000; PT Victoria Manajemen Investasi, Rp300.000.000.000; PT Millenium Capital Management, Rp300.000.000.000. Kemudian, PT Recapital Asset Management, Rp300.000.000.000; PT Pool Advista Asset Manajemen, Rp1.517.116.855.580,93; PT Asia Raya Kapital, Rp2.278.000.000.000. Lalu, PT Maybank Asset Management, Rp93.402.262.984; PT Corfina Capital, Rp660.000.000.000; PT Aurora Asset Management, Rp1.248.000.000.000; PT Insight Investments Management, Rp876.287.144.772.

Jika ditotal, kerugian keuangan negara akibat 10 korporasi ini menyentuh angka Rp 7,87 triliun.

Perbuatan terdakwa korporasi ini diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 jo.

Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

16 April 2026 - 09:11 WITA

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

14 April 2026 - 07:24 WITA

KPK Tangkap 16 Orang Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

11 April 2026 - 06:37 WITA

BPN Sumut dan BPN Medan Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Medan–Binjai Rp1,170 T

10 April 2026 - 06:01 WITA

Kasus Suap Rejang Lebong Bergulir, KPK Panggil Plt Bupati Hendri

8 April 2026 - 10:48 WITA

Trending di Warta Adhyaksa