Menu

Mode Gelap
Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah SD Boyolali Penemu Celah Keamanan Web NASA Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M Kisah April DA7 yang Menginspirasi, Ketekunan Bawa Dirinya dari Jalanan ke Dunia Hiburan Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat Ledakan Gudang Amunisi Tewaskan 1 Prajurit dan Enam Lainnya Terluka, TNI AD Bentuk Tim Investigasi 1,2 Juta NIK Warga Miskin Dibobol, Ombudsman Desak Dinsos-Diskomdigi Benahi Sistem Keamanan Digital

Warta Yudikatif

Waspadai Kejahatan Digital, Hakim Didorong Pahami Cybersex Trafficking & Child Grooming

badge-check


					Waspadai Kejahatan Digital, Hakim Didorong Pahami Cybersex Trafficking & Child Grooming Perbesar

Sebanyak 100 hakim dari seluruh wilayah Sumatera Utara menghadiri Kegiatan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026. Kegiatan penyampaian materi klasikal berlangsung secara daring selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 28–30 April 2026.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas hakim dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan, khususnya di tengah perkembangan kejahatan berbasis digital yang semakin kompleks.

Materi pertama disampaikan oleh Ningrum Natasya Sirait. Dalam paparannya, ia menyoroti fenomena cybersex trafficking dan child grooming yang kian marak terjadi.

“Cybersex trafficking tidak hanya menyasar perempuan, tetapi juga anak laki-laki yang menjadi korban pedofilia. Hakim harus terus memperbarui pengetahuan karena modus kejahatan terus berkembang” ujarnya.

Selain cyber trafficking, Prof. Ningrum juga memaparkan fenomena child grooming yaitu proses manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku untuk membangun kedekatan emosional dengan anak atau remaja, dengan tujuan eksploitasi. “Pelaku membangun rasa percaya dan ikatan emosional sebelum akhirnya mengeksploitasi korban secara seksual, fisik, maupun emosional” jelasnya.

Prof. Ningrum menegaskan pentingnya perspektif tegas dalam memandang kejahatan ini. “Selalu tekankan persepsi bahwa this is a serious crime” tegasnya.

Selain materi tersebut, peserta juga mendapatkan pembekalan dari berbagai perspektif, mulai dari akademisi, penuntutan, hingga Komnas Perempuan. Materi lain mencakup implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 beserta dinamika dan tantangan yang berkembang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para hakim semakin responsif dan memiliki sensitivitas tinggi dalam menangani perkara perempuan berhadapan dengan hukum di era digital.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Perkara Perdata di PN Gianyar Berakhir Damai, Satu Pasangan Batal Cerai

16 Juli 2026 - 05:27 WITA

Humanis Bukan Berarti Permisif, Pesan Ketua MA Saat Lantik Kepala Bawas MA Baru

13 Juli 2026 - 06:38 WITA

Mahfud MD Sebut Gaji Rangkap Jabatan Komisaris Haram, Peringatkan Tak Selamanya Aman

9 Juli 2026 - 07:03 WITA

MK Tegaskan Pilkada Tetap Secara Langsung Dipilih Oleh Rakyat

30 Juni 2026 - 10:07 WITA

MA, Kejaksaan Agung dan Kemenipas Teken Kerjasama Persidangan Elektronik

25 Juni 2026 - 04:16 WITA

Trending di Warta Yudikatif