Menu

Mode Gelap
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

Warta Yudikatif

Waspadai Kejahatan Digital, Hakim Didorong Pahami Cybersex Trafficking & Child Grooming

badge-check


					Waspadai Kejahatan Digital, Hakim Didorong Pahami Cybersex Trafficking & Child Grooming Perbesar

Sebanyak 100 hakim dari seluruh wilayah Sumatera Utara menghadiri Kegiatan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026. Kegiatan penyampaian materi klasikal berlangsung secara daring selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 28–30 April 2026.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas hakim dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan, khususnya di tengah perkembangan kejahatan berbasis digital yang semakin kompleks.

Materi pertama disampaikan oleh Ningrum Natasya Sirait. Dalam paparannya, ia menyoroti fenomena cybersex trafficking dan child grooming yang kian marak terjadi.

“Cybersex trafficking tidak hanya menyasar perempuan, tetapi juga anak laki-laki yang menjadi korban pedofilia. Hakim harus terus memperbarui pengetahuan karena modus kejahatan terus berkembang” ujarnya.

Selain cyber trafficking, Prof. Ningrum juga memaparkan fenomena child grooming yaitu proses manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku untuk membangun kedekatan emosional dengan anak atau remaja, dengan tujuan eksploitasi. “Pelaku membangun rasa percaya dan ikatan emosional sebelum akhirnya mengeksploitasi korban secara seksual, fisik, maupun emosional” jelasnya.

Prof. Ningrum menegaskan pentingnya perspektif tegas dalam memandang kejahatan ini. “Selalu tekankan persepsi bahwa this is a serious crime” tegasnya.

Selain materi tersebut, peserta juga mendapatkan pembekalan dari berbagai perspektif, mulai dari akademisi, penuntutan, hingga Komnas Perempuan. Materi lain mencakup implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 beserta dinamika dan tantangan yang berkembang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para hakim semakin responsif dan memiliki sensitivitas tinggi dalam menangani perkara perempuan berhadapan dengan hukum di era digital.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan

22 Agustus 2026 - 05:43 WITA

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji

18 Agustus 2026 - 05:53 WITA

Prabowo Puji Kecepatan MA Selesaikan Perkara hingga Akses Digital MK

14 Agustus 2026 - 05:16 WITA

Hakim MK Sentil Maskapai Berlindung dengan “Alasan Operasional”, Minta Penyebab Delay Dibuka Transparan

6 Agustus 2026 - 07:31 WITA

KY Usulkan Sanksi 121 Hakim Semester I 2026, Naik Dua Kali Lipat

31 Juli 2026 - 05:20 WITA

Trending di Warta Yudikatif