Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap praktik rangkap jabatan pejabat negara yang juga menduduki posisi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
Dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (6/7/2026), Mahfud menilai pejabat yang tetap menerima gaji sebagai komisaris meski larangan rangkap jabatan telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK), berarti menerima penghasilan yang tidak semestinya.

Ini berarti kata Mahfud, penghasilan atau gaji dari jabatan tersebut adalah uang haram.
“Menjadi komisaris itu kan sebenarnya uangnya uang haram itu yang dimakan. Karena sudah jelas tidak boleh kok oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Mahfud MD.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membahas polemik tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk sorotan terhadap sejumlah pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Menurut Mahfud, putusan MK telah memberikan masa transisi selama dua tahun agar praktik rangkap jabatan dihentikan secara bertahap.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
“Diberi sengaja waktu dua tahun untuk diperbaiki, malah ditambah-tambah. Bukan mulai ditarik pelan-pelan, malah nambah yang baru mumpung masih ada dua tahun,” ujarnya.
Mahfud menilai substansi putusan MK sudah sangat jelas, yakni membatasi rangkap jabatan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia mengingatkan bahwa masa transisi bukan dimaksudkan untuk membuka peluang mengangkat pejabat baru yang merangkap jabatan.
Ingatkan Pejabat Bisa Diproses Setelah Tak Lagi Berkuasa
Mahfud juga mengingatkan para pejabat agar tidak merasa aman hanya karena masih memegang kekuasaan.
Menurutnya, banyak kasus hukum yang baru diproses bertahun-tahun setelah seseorang tidak lagi menjabat.
“Kalau Anda sedang menjabat aman, itu bukan berarti Anda aman. Beberapa tahun, bahkan belasan tahun sesudah berhenti, bisa dicokok lagi ketika ditemukan ada pelanggaran hukum,” katanya.
Ia menilai setiap pejabat harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan, termasuk menerima jabatan tambahan yang berpotensi bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Kritik Tata Kelola BGN dan Program MBG
Selain menyoroti rangkap jabatan, Mahfud juga mengkritik tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional.
Menurutnya, sejak awal program tersebut memiliki celah tata kelola yang berpotensi membuka peluang terjadinya korupsi.
Meski demikian, Mahfud menegaskan dirinya tetap mendukung tujuan Program MBG, tetapi meminta pemerintah merombak sistem pengelolaannya secara menyeluruh.
“Enggak usah dihentikan, dirombak dari awal. Kita dukung programnya, teruskan. Yang harus dibuang itu korupsinya,” tegas Mahfud.
Ia juga menilai dugaan korupsi dalam pengelolaan MBG menjadi salah satu kasus terbesar yang mencuat pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sehingga harus diusut secara tuntas.
****









