Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Yudikatif

Mahfud MD Sebut Gaji Rangkap Jabatan Komisaris Haram, Peringatkan Tak Selamanya Aman

badge-check


					Mahfud MD Sebut Gaji Rangkap Jabatan Komisaris Haram, Peringatkan Tak Selamanya Aman Perbesar

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap praktik rangkap jabatan pejabat negara yang juga menduduki posisi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

Dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (6/7/2026), Mahfud menilai pejabat yang tetap menerima gaji sebagai komisaris meski larangan rangkap jabatan telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK), berarti menerima penghasilan yang tidak semestinya.

Ini berarti kata Mahfud, penghasilan atau gaji dari jabatan tersebut adalah uang haram.

“Menjadi komisaris itu kan sebenarnya uangnya uang haram itu yang dimakan. Karena sudah jelas tidak boleh kok oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Mahfud MD.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membahas polemik tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk sorotan terhadap sejumlah pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Menurut Mahfud, putusan MK telah memberikan masa transisi selama dua tahun agar praktik rangkap jabatan dihentikan secara bertahap.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

“Diberi sengaja waktu dua tahun untuk diperbaiki, malah ditambah-tambah. Bukan mulai ditarik pelan-pelan, malah nambah yang baru mumpung masih ada dua tahun,” ujarnya.

Mahfud menilai substansi putusan MK sudah sangat jelas, yakni membatasi rangkap jabatan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia mengingatkan bahwa masa transisi bukan dimaksudkan untuk membuka peluang mengangkat pejabat baru yang merangkap jabatan.

Ingatkan Pejabat Bisa Diproses Setelah Tak Lagi Berkuasa

Mahfud juga mengingatkan para pejabat agar tidak merasa aman hanya karena masih memegang kekuasaan.

Menurutnya, banyak kasus hukum yang baru diproses bertahun-tahun setelah seseorang tidak lagi menjabat.

“Kalau Anda sedang menjabat aman, itu bukan berarti Anda aman. Beberapa tahun, bahkan belasan tahun sesudah berhenti, bisa dicokok lagi ketika ditemukan ada pelanggaran hukum,” katanya.

Ia menilai setiap pejabat harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan, termasuk menerima jabatan tambahan yang berpotensi bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Kritik Tata Kelola BGN dan Program MBG

Selain menyoroti rangkap jabatan, Mahfud juga mengkritik tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional.

Menurutnya, sejak awal program tersebut memiliki celah tata kelola yang berpotensi membuka peluang terjadinya korupsi.

Meski demikian, Mahfud menegaskan dirinya tetap mendukung tujuan Program MBG, tetapi meminta pemerintah merombak sistem pengelolaannya secara menyeluruh.

“Enggak usah dihentikan, dirombak dari awal. Kita dukung programnya, teruskan. Yang harus dibuang itu korupsinya,” tegas Mahfud.

Ia juga menilai dugaan korupsi dalam pengelolaan MBG menjadi salah satu kasus terbesar yang mencuat pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sehingga harus diusut secara tuntas.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MA dan KY Hukum Tegas Hakim Nikah Siri Tanpa Izin Isteri Sah

13 Oktober 2026 - 04:26 WITA

Tegas soal Judi Online, Hakim Agung Ingatkan Aparatur Jaga Marwah Peradilan

9 Oktober 2026 - 06:11 WITA

Meminta Kepastian Pemindahan Ibu Kota Negara

7 Oktober 2026 - 03:26 WITA

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang

4 Oktober 2026 - 07:25 WITA

UU Dana Pensiun Dituding Ciptakan Pembedaan Pensiunan PNS dengan Pegawai BUMN

29 September 2026 - 03:32 WITA

Trending di Warta Yudikatif