Menu

Mode Gelap
Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah SD Boyolali Penemu Celah Keamanan Web NASA Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M Kisah April DA7 yang Menginspirasi, Ketekunan Bawa Dirinya dari Jalanan ke Dunia Hiburan Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat Ledakan Gudang Amunisi Tewaskan 1 Prajurit dan Enam Lainnya Terluka, TNI AD Bentuk Tim Investigasi 1,2 Juta NIK Warga Miskin Dibobol, Ombudsman Desak Dinsos-Diskomdigi Benahi Sistem Keamanan Digital

Warta Yudikatif

Humanis Bukan Berarti Permisif, Pesan Ketua MA Saat Lantik Kepala Bawas MA Baru

badge-check


					Humanis Bukan Berarti Permisif, Pesan Ketua MA Saat Lantik Kepala Bawas MA Baru Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, baru saja melantik dan mengambil sumpah jabatan Muh. Djauhar Setyadi sebagai Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung yang baru, Senin (13/7/2026). Dalam proses pelantikan tersebut, Prof. Sunarto menyampaikan arah kebijakan pengawasan internal Mahkamah Agung saat ini.

Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menyampaikan bahwa pelantikan Kepala Bawas menjadi momentum penting untuk memperkuat fungsi pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya.

Menurutnya, pengawasan yang efektif harus mampu menjamin penyelenggaraan peradilan yang objektif, adil, dan profesional, sekaligus membangun budaya kerja aparatur yang berintegritas, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Badan Pengawasan tidak hanya dituntut responsif dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, tetapi juga harus proaktif mencegah terjadinya penyimpangan.

“Pengawasan yang baik bukan semata-mata mencari kesalahan atau menjatuhkan sanksi, melainkan menjadi instrumen untuk membina, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas aparatur peradilan,” ujar Prof. Sunarto.

Ketua Mahkamah Agung juga mengingatkan agar pola pengawasan dijalankan secara humanis, objektif, transparan, dan terukur. Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan humanis tidak boleh dimaknai sebagai sikap yang mentoleransi pelanggaran.

“Humanis bukan berarti permisif. Setiap pelanggaran tetap harus ditindak secara tegas, konsisten, dan proporsional sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Prof. Sunarto menambahkan bahwa pengawasan yang profesional merupakan bagian penting dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga peradilan. Menurutnya, kualitas pengawasan akan berpengaruh langsung terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.

Selain itu, ia mendorong penguatan sistem pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi agar proses pengawasan semakin efektif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Peran pengadilan tingkat banding sebagai voorpost Mahkamah Agung juga dinilai perlu diperkuat. Dengan demikian, fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan tingkat pertama dapat dilakukan secara lebih cepat, dekat, dan efektif.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Perkara Perdata di PN Gianyar Berakhir Damai, Satu Pasangan Batal Cerai

16 Juli 2026 - 05:27 WITA

Mahfud MD Sebut Gaji Rangkap Jabatan Komisaris Haram, Peringatkan Tak Selamanya Aman

9 Juli 2026 - 07:03 WITA

MK Tegaskan Pilkada Tetap Secara Langsung Dipilih Oleh Rakyat

30 Juni 2026 - 10:07 WITA

MA, Kejaksaan Agung dan Kemenipas Teken Kerjasama Persidangan Elektronik

25 Juni 2026 - 04:16 WITA

MK targetkan uji materiil soal Program MBG diputus bulan depan

16 Juni 2026 - 06:18 WITA

Trending di Warta Yudikatif