Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Adhyaksa

Terseret Kasus Hibah DBON, Kejati Kaltim Periksa Mantan Gubernur Isran Noor 

badge-check


					Terseret Kasus Hibah DBON, Kejati Kaltim Periksa Mantan Gubernur Isran Noor  Perbesar

Samarinda, infokatulistiwanews.com – Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023.

Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan kewenangan Isran saat menjabat Gubernur, khususnya dalam proses penganggaran dan persetujuan hibah program DBON.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Indra Rivani, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Isran Noor saat ini masih berlangsung. “Iya, ini sedang pemeriksaan,” ujar Kasidik, Senin (22/9/2025).

Usai pemeriksaan, Isran Noor menyatakan siap memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik.

“Tadi ditanyakan soal tugas sebagai Gubernur yang menandatangani SK DBON, memang saya yang tanda tangani. Kita enggak masalah, kita berikan penjelasan kepada aparat kejaksaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah memeriksa dan menggeledah Kantor Dispora Kaltim dan eks Kantor DBON Kaltim, terkait kasus korupsi dana hibah DBON Kaltim senilai 100 Milliar tahun anggaran 2023 lalu.

Terkait kasus ini juga, pada Kamis (18/09/2025) telah ditetapkan dua tersangka yakni Agus Hari Kesuma (AHK) Kadispora Kaltim definitif dan mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Zairin Zain (ZZ).

Keduanya dijemput bersamaan di Kantor Dispora Kaltim Jalan KH. Wahid Hasyim, Kompleks Stadion Madya Sempaja, Kota Samarinda dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A di Jalan KH. Wahid Hasyim II Kota Samarinda.

Ketika ditanyai awak media, ZZ seolah enggan berkomentar. Namun, dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Untuk kasus hukumnya nanti ya,” singkatnya ZZ sembari menuju mobil tahanan Kejati Kaltim.

Pewarta: Andre wilson

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

16 April 2026 - 09:11 WITA

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

14 April 2026 - 07:24 WITA

KPK Tangkap 16 Orang Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

11 April 2026 - 06:37 WITA

BPN Sumut dan BPN Medan Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Medan–Binjai Rp1,170 T

10 April 2026 - 06:01 WITA

Kasus Suap Rejang Lebong Bergulir, KPK Panggil Plt Bupati Hendri

8 April 2026 - 10:48 WITA

Trending di Warta Adhyaksa