Menu

Mode Gelap
MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman

Warta Adhyaksa

Terseret Kasus Hibah DBON, Kejati Kaltim Periksa Mantan Gubernur Isran Noor 

badge-check


					Terseret Kasus Hibah DBON, Kejati Kaltim Periksa Mantan Gubernur Isran Noor  Perbesar

Samarinda, infokatulistiwanews.com – Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023.

Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan kewenangan Isran saat menjabat Gubernur, khususnya dalam proses penganggaran dan persetujuan hibah program DBON.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Indra Rivani, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Isran Noor saat ini masih berlangsung. “Iya, ini sedang pemeriksaan,” ujar Kasidik, Senin (22/9/2025).

Usai pemeriksaan, Isran Noor menyatakan siap memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik.

“Tadi ditanyakan soal tugas sebagai Gubernur yang menandatangani SK DBON, memang saya yang tanda tangani. Kita enggak masalah, kita berikan penjelasan kepada aparat kejaksaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah memeriksa dan menggeledah Kantor Dispora Kaltim dan eks Kantor DBON Kaltim, terkait kasus korupsi dana hibah DBON Kaltim senilai 100 Milliar tahun anggaran 2023 lalu.

Terkait kasus ini juga, pada Kamis (18/09/2025) telah ditetapkan dua tersangka yakni Agus Hari Kesuma (AHK) Kadispora Kaltim definitif dan mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Zairin Zain (ZZ).

Keduanya dijemput bersamaan di Kantor Dispora Kaltim Jalan KH. Wahid Hasyim, Kompleks Stadion Madya Sempaja, Kota Samarinda dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A di Jalan KH. Wahid Hasyim II Kota Samarinda.

Ketika ditanyai awak media, ZZ seolah enggan berkomentar. Namun, dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Untuk kasus hukumnya nanti ya,” singkatnya ZZ sembari menuju mobil tahanan Kejati Kaltim.

Pewarta: Andre wilson

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel

28 Februari 2026 - 09:47 WITA

Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Korupsi Ditutup

27 Februari 2026 - 05:47 WITA

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa-Jaksa di Daerah Usut Korupsi Kakap di Wilayahnya

25 Februari 2026 - 04:01 WITA

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara

24 Februari 2026 - 07:45 WITA

KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

23 Februari 2026 - 08:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa