Samarinda, infokatulistiwanews.com – Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023.
Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan kewenangan Isran saat menjabat Gubernur, khususnya dalam proses penganggaran dan persetujuan hibah program DBON.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Indra Rivani, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Isran Noor saat ini masih berlangsung. “Iya, ini sedang pemeriksaan,” ujar Kasidik, Senin (22/9/2025).
Usai pemeriksaan, Isran Noor menyatakan siap memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik.
“Tadi ditanyakan soal tugas sebagai Gubernur yang menandatangani SK DBON, memang saya yang tanda tangani. Kita enggak masalah, kita berikan penjelasan kepada aparat kejaksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah memeriksa dan menggeledah Kantor Dispora Kaltim dan eks Kantor DBON Kaltim, terkait kasus korupsi dana hibah DBON Kaltim senilai 100 Milliar tahun anggaran 2023 lalu.
Terkait kasus ini juga, pada Kamis (18/09/2025) telah ditetapkan dua tersangka yakni Agus Hari Kesuma (AHK) Kadispora Kaltim definitif dan mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Zairin Zain (ZZ).
Keduanya dijemput bersamaan di Kantor Dispora Kaltim Jalan KH. Wahid Hasyim, Kompleks Stadion Madya Sempaja, Kota Samarinda dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A di Jalan KH. Wahid Hasyim II Kota Samarinda.
Ketika ditanyai awak media, ZZ seolah enggan berkomentar. Namun, dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Untuk kasus hukumnya nanti ya,” singkatnya ZZ sembari menuju mobil tahanan Kejati Kaltim.
Pewarta: Andre wilson









