Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

badge-check


					KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Perbesar

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudy Suprayogi Kartadijaja selaku mantan Direktur Utama PT BRI-IT (Bringin Inti Teknologi) sebagai saksi. Ia diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Februari 2026.

KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di lingkungan BRI.

Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara kasus ini. Lembaga Antirasuah juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan perangkat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Diantaranya Catur Budi Harto selaku Wakil Direktur Utama BRI periode 2019–2024.

Lalu Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi, dan Operasi BRI. Selanjutnya Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan, Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

Terakhir. Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terdapat dua skema pengadaan, yakni skema beli putus dan sewa.

Untuk skema beli putus, pengadaan dilakukan sebanyak 346.838 unit dengan nilai sekitar Rp942 miliar. Sementara skema sewa mencakup 200.067 unit dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun.

Total anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun. KPK menduga proses pengadaan telah dikondisikan dengan mengarahkan uji teknis pada merek tertentu serta penyusunan HPS yang tidak berdasarkan harga resmi.

Selain itu, dalam skema sewa, vendor pemenang diduga mensubkontrakkan seluruh pekerjaan tanpa izin. Atas dugaan pengondisian tersebut, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp744 miliar.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa