Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

badge-check


					KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Perbesar

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudy Suprayogi Kartadijaja selaku mantan Direktur Utama PT BRI-IT (Bringin Inti Teknologi) sebagai saksi. Ia diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Februari 2026.

KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di lingkungan BRI.

Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara kasus ini. Lembaga Antirasuah juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan perangkat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Diantaranya Catur Budi Harto selaku Wakil Direktur Utama BRI periode 2019–2024.

Lalu Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi, dan Operasi BRI. Selanjutnya Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan, Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

Terakhir. Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terdapat dua skema pengadaan, yakni skema beli putus dan sewa.

Untuk skema beli putus, pengadaan dilakukan sebanyak 346.838 unit dengan nilai sekitar Rp942 miliar. Sementara skema sewa mencakup 200.067 unit dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun.

Total anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun. KPK menduga proses pengadaan telah dikondisikan dengan mengarahkan uji teknis pada merek tertentu serta penyusunan HPS yang tidak berdasarkan harga resmi.

Selain itu, dalam skema sewa, vendor pemenang diduga mensubkontrakkan seluruh pekerjaan tanpa izin. Atas dugaan pengondisian tersebut, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp744 miliar.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa