Muara Teweh, infokatulistiwanews.com – Keberadaan perusahaan pertambangan di suatu daerah membawa dampak ganda yang signifikan. Di satu sisi, industri ini dapat mendorong ekonomi lokal melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan negara/daerah, dan pembangunan infrastruktur. Namun di sisi lain, sektor ini kerap memicu degradasi lingkungan, pencemaran air, hingga konflik sosial dengan masyarakat sekitar.
Dampak Positif

Kehadiran perusahaan pertambangan memberikan kontribusi besar pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) melalui pajak, royalti, dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat.
Industri ini menyerap banyak tenaga kerja lokal, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sektor pendukung.
Daerah pertambangan umumnya mengalami pembukaan jalur transportasi dan peningkatan aksesibilitas yang memudahkan mobilitas masyarakat luas.
Dampak Negatif
Aktivitas tambang memicu penyusutan area vegetasi/hutan , erosi, longsor, dan bahaya lingkungan seperti Air Asam Tambang (AAT) yang mencemari sumber air warga.
Kerusakan properti warga akibat getaran atau debu serta sengketa pemanfaatan lahan sering kali menjadi pemicu tingginya angka konflik di wilayah pertambangan.
Jika tidak dikelola dengan baik, perubahan bentang alam dapat menurunkan produktivitas lahan dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
Kewajiban Pemegang IUJP
Perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah badan usaha yang mendapat izin resmi untuk menyediakan layanan penunjang atau inti bagi kegiatan pertambangan, tanpa memiliki atau mengelola wilayah tambang itu sendiri.
Kewajiban pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) mencakup kepatuhan terhadap kaidah teknik pertambangan yang baik, prioritas penggunaan komponen dalam negeri, serta kewajiban pelaporan dan pengelolaan tenaga kerja lokal.
Perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sering kali melakukan pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan ruang lingkup izin, kelalaian K3, hingga aktivitas di luar batas yang ditentukan kontrak atau peraturan perundang-undangan.
Perusahaan pemegang IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) yang melanggar ketentuan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif, kewajiban pemulihan lahan, hingga pencabutan izin operasional oleh pemerintah akibat pencemaran air limbah, pengabaian reklamasi, atau kerusakan bentang alam.
Bentuk Pelanggaran Lingkungan
Pencemaran Limbah: Membuang air limbah atau sisa pengolahan tambang melampaui baku mutu lingkungan.
Kerusakan Lahan: Tidak melakukan reklamasi atau revegetasi pascatambang sehingga memicu erosi dan longsor.
Pencemaran Udara: Emisi debu dan gas buang alat berat yang melampaui batas ambang normal.
Pelanggaran Batas Wilayah: Melakukan kegiatan jasa di luar area izin atau zona konservasi yang dilarang
Sanksi dan Konsekuensi Hukum
Sanksi Administratif: Teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan izin.
Kewajiban Pemulihan: Perusahaan wajib memperbaiki fungsi lingkungan hidup yang rusak.
Pencabutan Izin: Pencabutan IUJP atau rekomendasi penolakan perpanjangan layanan jasa oleh Kementerian ESDM.
Tuntutan Pidana: Jerat hukum pidana dan denda jika terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan secara sengaja.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Kesuburan tanah adalah potensi tanah untuk menyediakan unsur hara dalam jumlah yang cukup dalam bentuk yang tersedia dan seimbang untuk menjamin pertumbuhan tanaman yang maksimum.
Guna meminimalisasi kerusakan tanah bekas panambangan batubara dan proses degradasi lahan yang terus berlanjut, maka upaya konservasi tanah pada lahan bekas penambangan batubara sangat perlu menjadi perhatian serius mengenai status tingkat kesuburan tanahnya.
Selain itu, dampak dari proses penambangan adalah timbulnya air asam tambang. Air asam tambang memiliki dampak yang besar bagi kelestarian lingkungan maupun masyarakat sekitar baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pembentukan air asam tambang dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu air, udara dan material yang mengadung mineral-mineral sulfida.
Profil PT KTC Coal Mining & Energy
PT KTC Coal Mining & Energy adalah salah satu perusahaan kontraktor dan penyedia jasa pertambangan batubara di Indonesia. Untuk di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, PT KTC Site Lemo beroperasi sejak 9 November 2007 dan merupakan perusahaan KTC Group yang berkantor pusat di Singapura. Sementara, kantornya di Indonesia berada di Samarinda, Kalimantan Timur.
Aktivitas pertambangan perusahaan tersebut di Barito Utara, adalah sebagai kontraktor dari PT Harfa Taruna Mandiri (HTM) dan PT Berkat Bumi Persada (BBP). Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BBP berada di Desa Lemo dan Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah.
Wilayah IUP ini sesuai SK Bupati Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/108/2010 tertanggal 24 Maret 2010. Serta mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 409/Menhut-II/2011 tanggal 26 Juli 2011 dan SK Nomor 451/Menhut-II/2014 tanggal 24 Mei 2014 dengan luas IUP 4677 Ha.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, aktivitas PT KTC di Kabupaten Barito Utara sudah sangat mengkhawatirkan. Antara lain yakni, dugaan pembuangan limbah tambang langsung ke sungai yang mengakibatkan tercemarnya Sungai Palawan Mea anak Sungai Bariyoi sehingga berdampak terjadinya kerusakan ekosistem alam secara masif pada lahan milik warga di Sei Rahayu I, Sei Rahuyu II serta Desa Rimba Sari.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait tingkat kesuburan tanah lahan bekas tambang maupun pengolahan air asam tambang akibat aktivitas pertambangan Profil PT KTC Coal Mining & Energy disinyalir tergolong rendah.
Diketahui pula, mengacu pada surat Ditjen Minerba Nomor B-1825/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 24 Oktober 2025, PT KTC mendapat sanksi peringatan lantaran belum memenuhi kewajiban pelaporan berkala triwulanan.
Sejumlah polemik lain yang pernah mencuat soal kegiatan PT KTC, diantaranya tahun 2010 Badan Lingkungan Hidup (BLH) Barito Utara menduga eksploitasi tambang batu bara PT KTC Coal Mining dan Energy di wilayah Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tidak sesuai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Hasil pengecekan lapangan, perusahaan terbukti menambang batu bara dengan bahan peledak, sedangkan dalam dokumen amdal perusahaan ini tidak ada.
Pada tahun 2021 PT KTC terindikasi terkait dalam kasus hilangnya barang bukti batubara sitaan negara, mengacu pada putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya No.18/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plk pertanggal 26 Maret 2021.
Hal lain yang sempat terangkum adalah, yakni tahun 2023 terkait adanya pembongkaran pos oleh PT. NBL/KTC di simpang empat Desa Pendreh, yang tanpa koordinasi kepada masyarakat desa setempat.
Dari pernyataan Security PT KTC Coal Mining dan Energy menyebutkan bahwa permasalahan limbah yang saat ini tengah menjadi sorotan, dikonfirmasi ke PT Nantoy Bara Lestari (NBL).
“Iya sdah masuk ke NBL juga. Terkait limbah Luapan air Kordinasi dengan NBL Jalur nya. Kalau.ke.KTC ya kita terima saja Kalau ada tamu yg datng,” ungkap Security PT KTC, melalui WhatsApp Rabu (12/8/2026).
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara, Rudy Candra Utama, sejak Rabu kemarin hingga hari ini Kamis 13 Agustus 2026 saat hendak dikonfirmasi Info Katulistiwa News (IKN) dikantornya, tidak berada di tempat.
Peran Serta Masyarakat dan Pers Terkait Pelanggaran Hukum dalam Aktivitas Pertambangan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), masyarakat berhak:
Mengawasi ketaatan perusahaan terhadap izin usaha dan peraturan lingkungan seperti reklamasi pascatambang
Melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan/pertambangan kepada pihak berwenang dan berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) jika dirugikan.
Mengakses informasi terkait dokumen AMDAL, pengelolaan lingkungan, dan izin perusahaan.
Terlibat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) di wilayah mereka.
Jurnalis berperan sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai mata dan telinga publik.
Peran sentral Pers mencakup pengawasan, pembongkaran fakta, dan edukasi terkait pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
Melalui karya jurnalisme investigasi, jurnalis membongkar praktik penyimpangan seperti pencemaran lingkungan akibat limbah, penyerobotan lahan warga, hingga korupsi dan suap perizinan.
Memaparkan daya rusak tambang dan dampaknya terhadap ruang hidup serta perekonomian masyarakat sekitar. Liputan ini sering kali mendorong pihak berwenang untuk melakukan penegakan hukum.
Mendorong tumbuhnya jurnalisme warga dan kolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil serta lembaga antikorupsi untuk memastikan kejahatan sumber daya alam tidak dibiarkan.
Menolak segala bentuk intimidasi dan ancaman hukum dari korporasi nakal dengan tetap menyajikan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menyajikan berita berdasarkan mandat Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Sinergi yang kuat antara pers dan masyarakat akan meningkatkan pengawasan tata kelola pertambangan, menutup celah bagi praktik ilegal atau koruptif dan memaksa perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan serta kesejahteraan warga lokal.
Komitmen Presiden Prabowo
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menegaskan komitmen tanpa kompromi untuk memberantas aktivitas di sektor Minerba yang melakukan pelanggaran hukum.
Prabowo menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Untuk itu pemerintah secara agresif mengevaluasi dan menindak Izin Usaha Pertambangan maupun Izin Usaha Jasa Pertambangan yang bermasalah.
Ratusan tambang tanpa izin ditutup dan puluhan izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran telah dicabut untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan mengembalikan pengelolaan sumber daya alam kepada negara.
Dalam rangka mengoptimalkan penegakan hukum, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung bergerak bersama untuk mempidanakan pengusaha yang membandel.
Presiden Prabowo memastikan penegakan hukum ini adalah langkah untuk menyelamatkan kekayaan negara agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh rakyat sesuai amanat UUD 1945.
APH Melalui Satgas PKH Dapat Menindaklanjuti Pemberitaan Terkait Pelanggaran Hukum oleh Perusahaan Pertambangan
Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki wewenang penuh untuk menindaklanjuti pemberitaan atau temuan lapangan terkait pelanggaran hukum oleh perusahaan pertambangan, termasuk yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin.
Aparat Penegak Hukum (APH) berwenang dan dapat secara proaktif menindaklanjuti pemberitaan publik mengenai pelanggaran hukum perusahaan tambang.
Berita atau laporan investigasi tersebut dapat dijadikan sebagai laporan informasi awal (intelijen yustisial) oleh pihak kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti dan berkoordinasi dengan instansi teknis seperti Kementerian ESDM untuk memverifikasi fakta dan memproses pidana pelaku.
Pelanggaran seperti operasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) membiarkan lubang tambang terbuka atau manipulasi data ditindak menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba.
Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Jika pemberitaan menyoroti pencemaran air, udara atau kerusakan lahan APH dapat memproses pelanggaran tersebut berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Laporan dugaan suap atau mafia perizinan tambang menjadi domain utama Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Polri.
Pada prinsipnya, tindakan tegas Satgas PKH terhadap perusahaan dan aktivitas pertambangan yang melanggar hukum sangat didesak oleh publik.
Masyarakat secara luas menuntut penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih untuk menghentikan kerusakan lingkungan, pencemaran ekosistem, serta kerugian negara akibat ulah para pengusaha pertambangan nakal.
Red~ IKN
Pewarta (Joko)









