Buntok, infokatulistiwanews.com – Manfaat Dana Desa (DD) yakni dapat membiayai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan dan pelayanan dasar di tingkat desa. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini, membantu desa tumbuh lebih mandiri.
Pembangunan Infrastruktur:

Membangun dan memperbaiki jalan desa serta jembatan.
Menyediakan fasilitas air bersih dan saluran irigasi.
Mempercepat konektivitas antarwilayah dan akses ke pasar atau sekolah.
Pemberdayaan Ekonomi:
Memberikan modal atau dukungan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Membuka lapangan kerja baru lewat kegiatan padat karya bagi warga lokal.
Kesehatan dan Layanan Dasar:
Menangani masalah stunting dan meningkatkan layanan kesehatan dasar.
Menjaga ketahanan pangan warga desa.
Menurunkan angka kemiskinan ekstrem lewat program perlindungan sosial.
Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Kendati demikian, anggaran negara yang notabene merupakan uang rakyat itu akan rentan dikorupsi jika tidak disertai pengawasan yang ketat.
Dari sejumlah kasus, potensi penyimpangan anggaran negara termasuk Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa menjadi lebih besar karena sektor tersebut cukup spesifik.
Adapun rincian anggaran yang terindikasi tidak sesuai realisasi penggunaannya, antara lain:
Tahun Anggaran 2017
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DAN PEDOMAN PELAKSANAANNYA DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DAN PEDOMAN PELAKSANAANNYA DIKABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017
Alokasi Dana Desa (ADD): Rp64,014 miliar bersumber dari APBD untuk 86 desa di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Dana Desa (DD): Sekitar Rp71,5 miliar bersumber dari APBN.
Jumlah Penerima: Sebanyak 86 desa yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Barito Selatan.
Tahun Anggaran 2018
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2018
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DAN PEDOMAN PELAKSANAANNYA TAHUN ANGGARAN 2018
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2018
Total Gabungan (DD + ADD): Rp133,471 miliar.
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp64,014 miliar.
Dana Desa (DD): Rp70,547 miliar (bersumber dari APBN).
Jumlah Desa Penerima: 86 desa tersebar di wilayah Kabupaten Barito Selatan
Tahun Anggaran 2019
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2Ol9 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019
Rincian Anggaran Desa 2019
Dana Desa (DD): Rp 82,580 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Alokasi Dana Desa (ADD): Rp 65,395 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jumlah Penerima: 86 desa yang tersebar di enam kecamatan.
Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN,PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020
Gabungan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 berjumlah Rp151.557.878.800
Rincian Anggaran Desa 2020
Dana Desa (DD): Rp86.161.914.000
Alokasi Dana Desa (ADD): Rp65.395.964.800
Untuk 86 esa di enam kecamatan, Kabupaten Barito Selatan.
Tahun Anggaran 2021
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 25 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
Rincian Anggaran Desa 2021
Total Gabungan: Rp 146.684.775.700 (untuk 86 desa).
Dana Desa (DD): Rp 87.391.541.000 (dari anggaran pusat).
Alokasi Dana Desa (ADD): Rp 59.393.234.700 (dari APBD Kabupaten).
Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa.
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 64 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022
Gabungan pagu Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp138.044.536.100, dengan total realisasi mencapai Rp137.494.211.160 (99,60%) untuk 86 desa.
Rincian Anggaran Tahun 2022
Alokasi Dana Desa (ADD): Pagu anggaran sebesar Rp66.481.136.100 dengan realisasi Rp66.364.068.920 (99,82%).
Dana Desa (DD): Pagu anggaran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp71.563.400.000 dengan realisasi Rp71.130.142.240 (99,39%).
Tahun Anggaran 2025
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2025
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 389 / TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN DESA PENERIMA BANTUAN KEUANGAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025
Total gabungan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kabupaten Barito Selatan tahun 2025 mencapai sekitar Rp177,17 miliar, yang terdiri dari pagu Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp108.000.000.000 dan anggaran Dana Desa (DD) dalam perubahan APBD sebesar Rp69.178.143.000. Dana ini disalurkan untuk 86 desa di enam kecamatan.
Rincian Anggaran Desa 2025
Alokasi Dana Desa (ADD): Rp108 miliar bersumber dari APBD (minimal 10% dana perimbangan setelah dikurangi DAK), terbagi atas Alokasi Dasar 60% dan Alokasi Formula 40%.
Dana Desa (DD): Rp69,17 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dianggarkan pada Perubahan APBD 2025.
Sasaran Penerima: Sebanyak 86 desa yang tersebar di 6 kecamatan di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Tahun Anggaran 2026
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026
Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp44.077.235.450
Cakupan Wilayah: Dibagikan untuk 86 desa yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Barito Selatan.
Diduga, anggaran-anggaran tersebut terjadi penyimpangan-penyimpangan. Diketahui pula, Bupati Barito Selatan periode 2017-2022 adalah Edy Raya Samsuri, yang juga sekarang menjabat Bupati Barito Selatan untuk periode 2025-2030.
Namun hingga berita ini disiarkan, baik Bupati Edy Raya Samsuri maupun Sekretaris Daerah, Kabupaten Barito Selatan, Ita Minarni terkesan bungkam.
Kabar yang beredar saat ini, bahwa ADD Tahun Anggaran 2026 terkendala akibat kebijakan yang disebut efisiensi anggaran.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, realisasi anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Barsel menemui berbagai kendala yang diantaranya keterbatasan anggaran hingga keterlambatan transfer pemerintah pusat melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
Berikut rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2026 Kabupaten Barito Selatan:
Dana Bagi Hasil137,30 M78,34 M57.06
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit1,30 M0,45 M35.00
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota11,69 M4,68 M40.00 DBH PPh Pasal 212,55 M1,02 M40.00 DBH PPh Pasal 25/29 OP0,02 M0,01 M40.00
DBH SDA Kehutanan – PSDH2,31 M0,52 M22.50
DBH SDA Minerba – Iuran Tetap0,61 M0,37 M60.00
DBH SDA Minerba – Royalti118,57 M71,14 M60.00
DBH SDA Perikanan0,25 M0,15 M60.00
Dana Alokasi Umum502,38 M304,60 M60.63
Dana Alokasi Khusus 486,33 M304,60 M62.63
Dana Alokasi Umum Bidang Kesehatan11,60 M0,00 M0.00
Dana Alokasi Umum Bidang Pendidikan3,06 M0,00 M0.00
Dana Alokasi Umum Pendanaan Kelurahan1,40 M0,00 M0.00
Dana Alokasi Khusus Fisik4,84 M0,59 M12.09
Dana Alokasi Khusus Penugasan4,84 M0,59 M12.09
Dana Alokasi Khusus Nonfisik124,15 M66,94 M53.92
Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana1,25 M0,62 M50.00
Dana Bantuan Operasional Kesehatan16,73 M7,86 M46.95
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan0,61 M0,26 M42.62
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan – Pendidikan Anak Usia Dini2,41 M1,48 M61.38
Dana Bantuan Operasional Sekolah20,18 M10,75 M53.24
Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak0,41 M0,20 M50.00
Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah0,06 M0,05 M75.00
Dana Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah14,36 M8,89 M61.91
Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah68,15 M36,84 M54.06
Dana Desa24,86 M16,28 M65.48
TOTAL TKDD Pagu: 793,53 M
Realisasi M: 466,74 M
Red~ IKN









