Selama bertahun-tahun, pariwisata Indonesia terlalu sibuk mengejar angka kunjungan wisatawan, seolah-olah semakin banyak turis datang otomatis berarti keberhasilan.
Padahal, di balik kebanggaan jutaan kunjungan, muncul masalah yang sering diabaikan: kepadatan di destinasi populer, komersialisasi berlebihan, timbunan sampah, hingga kerusakan alam yang sulit dipulihkan.

Banyak destinasi cepat terkenal, lalu cepat pula merosot. Pertanyaannya, apakah kita akan terus terjebak dalam pola lama, atau berani melangkah menuju pariwisata yang lebih berkualitas, berkelanjutan, dan bermakna?
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memberi sinyal kuat. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi bukti nyata.
RUU bukan sekadar revisi pasal, melainkan rekonstruksi besar. Jika sebelumnya pariwisata hanya dipandang dari sisi atraksi fisik dan eksploitasi sumber daya, kini titik berat bergeser ke hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa.
Pariwisata dipahami bukan sekadar destinasi, tetapi juga manusia, budaya, serta kisah yang membentuknya.
Proses lahirnya RUU berlangsung panjang. Kementerian Pariwisata bersama Komisi VII DPR menggelar rapat kerja sejak 3 Februari 2025, mengadakan serap aspirasi di empat daerah strategis, hingga berkoordinasi lintas 18 kementerian dan lembaga.
Konsensus pun tercapai: arah pembangunan pariwisata harus berubah. Kesepakatan kolektif tersebut menjadi energi baru untuk membawa Indonesia ke era pariwisata yang lebih matang dan berlandaskan keberlanjutan.
Visi Holistik
Salah satu kekuatan RUU terletak pada visinya yang menyeluruh. Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa substansi RUU mencakup seluruh aspek ekosistem: destinasi, pemasaran, industri, dan pemberdayaan masyarakat.
Pendekatan integratif ini membuat pengelolaan destinasi lebih terkendali, promosi lebih tepat sasaran, dan manfaat ekonomi lebih merata.
Hal yang menonjol, budaya ditempatkan sebagai modal utama. Budaya tidak lagi sekadar hiasan, melainkan instrumen membangun peradaban.
Pemerintah bahkan menyiapkan promosi berbasis budaya dengan dukungan diaspora Indonesia di luar negeri.
Strategi ini cerdas karena budaya menjadi diferensiasi paling kuat di tengah persaingan global. Wisatawan dunia tidak hanya mencari pantai atau gunung, karena banyak negara memilikinya. Namun pengalaman budaya otentik, interaksi dengan masyarakat lokal, serta nilai-nilai tradisi hanya dapat ditemukan di Indonesia.
Meski begitu, visi holistik tak boleh berhenti pada dokumen. Harus ada konsistensi implementasi, karena sering kali regulasi di atas kertas sangat ideal, tetapi di lapangan justru tereduksi oleh kepentingan jangka pendek.
Tanpa pengawasan ketat, jargon integrasi hanya akan menjadi slogan, sementara eksploitasi tetap berjalan. RUU ini akan benar-benar relevan jika mampu membalik logika lama: pariwisata mengikuti kepentingan budaya dan lingkungan, bukan sebaliknya.
Solusi Konkret
RUU tidak berhenti pada visi besar, tetapi menawarkan langkah nyata.
Pertama, pemberdayaan masyarakat lokal melalui konsep desa wisata atau kampung wisata dengan empat jenjang pengembangan. Skema ini membuka peluang desa-desa kecil menikmati kue ekonomi pariwisata. Akses, keterampilan, dan dukungan yang memadai akan memastikan manfaat tidak hanya menumpuk di kota besar atau perusahaan besar, melainkan juga menjangkau pelosok.
Kedua, penguatan pembiayaan melalui pungutan wisatawan mancanegara. Dana yang terkumpul dialokasikan khusus bagi pengembangan pariwisata. Skema ini memberi sumber pendanaan mandiri, stabil, dan adil, karena wisatawan turut menanggung biaya keberlanjutan destinasi yang mereka nikmati.
Ketiga, modernisasi tata kelola lewat digitalisasi. Pemerintah wajib membangun sistem data dan informasi pariwisata terpadu. “Satu data pariwisata nasional” menjadi tulang punggung perencanaan. Dengan basis data solid, tren wisata dapat dipantau, preferensi wisatawan dipetakan, dan strategi promosi lebih presisi. Selain itu, sistem digital juga meningkatkan transparansi serta menekan peluang kebocoran anggaran.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa RUU bukan sekadar menambah regulasi, melainkan menyusun ulang fondasi pariwisata nasional. Bila dijalankan dengan serius, ia berpotensi menjadi game changer bagi masa depan industri pariwisata Indonesia.
Momentum Baru
RUU Kepariwisataan menjadi bukti keseriusan Indonesia meninggalkan paradigma lama yang hanya mengejar jumlah wisatawan.
Masa depan pariwisata bukan tentang berapa juta turis yang datang, tetapi seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat, seberapa kuat budaya dilestarikan, dan seberapa baik alam dijaga.
Pengesahan RUU akan menjadi momentum bersejarah. Indonesia berpotensi melesat bukan hanya sebagai mesin ekonomi, melainkan juga instrumen pembangunan peradaban.
Bayangkan, setiap kunjungan wisatawan membawa nilai tambah, memperkaya pengalaman budaya, sekaligus menjaga lingkungan. Dengan begitu, pariwisata benar-benar bisa menjadi kebanggaan nasional.
Namun, tantangan terbesar justru terletak pada implementasi. Apakah pemerintah konsisten menyalurkan dana pungutan bagi pengembangan destinasi? Apakah desa wisata sungguh diberdayakan, bukan sekadar jargon? Apakah sistem data benar-benar dikelola terbuka, bukan formalitas belaka? Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui aksi nyata, bukan sekadar janji.
Indonesia memiliki modal luar biasa: alam yang memesona, budaya yang kaya, masyarakat yang ramah. Namun tanpa tata kelola yang benar, modal itu dapat habis tergerus eksploitasi.
Kini saatnya mengubah arah. Daripada mengejar keramaian, lebih baik merayakan kualitas dan makna.
Dengan keberanian menegakkan prinsip berkelanjutan, pariwisata Indonesia dapat tumbuh sebagai sumber kebanggaan, kesejahteraan, dan peradaban.
****









