Menu

Mode Gelap
MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman

Warta Polri

Raup Omzet Miliaran Rupiah, Polisi Berhasil Membongkar Sindikat SEO Situs Judi Online di Karawang

badge-check


					Raup Omzet Miliaran Rupiah, Polisi Berhasil Membongkar Sindikat SEO Situs Judi Online di Karawang Perbesar

Polda Jawa Barat melalui Satuan Direktorat Reserse Siber, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas perjudian online dengan membongkar praktik terlarang yang beroperasi melalui jasa pengembangan website di Kabupaten Karawang.

Pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2025 di sebuah lokasi di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Irfan N menjelaskan bahwa penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit 2 Siber, AKP Idham Chalid dan berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan inisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP. Keenam tersangka ini memiliki peran vital dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

“Para tersangka memiliki peran yang terstruktur, mulai dari pemilik layanan dengan nama Garuda Website, pengelola keuangan yang mengatur aliran dana hasil perjudian, hingga tim ahli yang bertugas membuat artikel promosi dan melakukan optimasi mesin pencari (SEO) untuk situs-situs judi online,” ujar, Kombes. Pol. Irfan N, Jumat (22/8/25).

Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini terbilang canggih. Mereka membuka layanan Search Engine Optimization (SEO) dengan tujuan utama untuk meningkatkan peringkat situs-situs judi online di mesin pencari seperti Google. Dengan peringkat yang tinggi, situs-situs judi online ini akan lebih mudah ditemukan oleh calon pemain, sehingga meningkatkan omzet perjudian.

Beberapa situs judi online yang menjadi klien sindikat ini antara lain Masterslot, Cm8, DV188, Slot88, dan Aw88. Situs-situs ini dikenal luas di kalangan penjudi online dan memiliki omzet yang sangat besar.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat signifikan, antara lain:
– 11 unit laptop yang digunakan untuk operasional SEO dan pembuatan konten.
– 8 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan transaksi keuangan.
– 59 kartu VISA yang diduga digunakan untuk transaksi terkait perjudian online.
– Sejumlah rekening bank yang berisi uang hasil perjudian.
– Uang tunai sebesar Rp7 juta yang diduga merupakan hasil dari bisnis haram tersebut.
– 5 unit komputer yang digunakan untuk aktivitas pengembangan website.
– Dua unit mobil, yaitu Mercedes Benz dan Toyota Calya.

Plh Kabid Humas Polda Jabar, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah tegas Polri dalam memberantas kejahatan siber yang merusak moral dan kehidupan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk tawaran perjudian online yang semakin marak di dunia maya.

“Kami akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas para pelaku perjudian online. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian online kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polda Jabar akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memberantas habis praktik perjudian online di wilayah Jawa Barat.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar di Maluku, Polri Akui Telah Cederai Kepercayaan Publik

21 Februari 2026 - 07:16 WITA

Bareskrim Polri Gerebek Rumah di Surabaya Terkait TPPU Emas Ilegal Senilai Rp 25,8 T

20 Februari 2026 - 10:04 WITA

Cegah Kejahatan Jalanan, Tim Buser Polres Tomohon Sisir Lokasi Rawan pada Dini Hari

17 Februari 2026 - 06:21 WITA

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dinonaktif

13 Februari 2026 - 03:29 WITA

Interpol Red Notice Riza Chalid Terbit, Polri Temukan Keberadaannya

2 Februari 2026 - 02:49 WITA

Trending di Warta Polri