Menu

Mode Gelap
Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo Nilai ekonomi jamu tembus Rp1,2 triliun, BPOM dorong inovasi herbal Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana IOM serukan penguatan koordinasi lintas batas tekan wabah Ebola Timnas Basket U18 Putri Indonesia kalahkan Singapura KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Warta Polri

Bareskrim Polri Gerebek Rumah di Surabaya Terkait TPPU Emas Ilegal Senilai Rp 25,8 T

badge-check


					Bareskrim Polri Gerebek Rumah di Surabaya Terkait TPPU Emas Ilegal Senilai Rp 25,8 T Perbesar

Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri turut Selain melakukan penggeledahan di dua titik lainnya di Kabupaten Nganjuk selain kegiatan yang digelar di sebuah rumah di Jalan Tampomas, Surabaya.

Sebagai informasi, berdasar pada fakta penyidikan sementara oleh kepolisian, diketahui nilai akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari  pertambangan emas tanpa izin atau ilegal (PETI) selama kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai nominal yang fantastis, yakni sebesar Rp25,8 triliun.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana asal yang secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas yang berasal dari PETI.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan selain melakukan penggeledahan terhadap satu rumah di Surabaya, jajarannya juga tengah menggeledah dua lokasi lainnya di Kabupaten Nganjuk, yang terdiri atas satu toko emas dan satu rumah tinggal.

“Namun, yang jelas pada hari ini, mulai pagi tadi hingga siang hari ini masih berlangsung bahwa penggeledahan masih dilakukan terhadap tiga tempat. Satu merupakan toko emas, yang dua adalah kediaman atau tempat tinggal. Satu lokasi di Surabaya dan dua lokasi ada berada di Kabupaten Nganjuk,” beber Ade Safri kepada awak media di lokasi, Kamis (19/2/2026).

Dirinya menyebut kediaman di Surabaya disinyalir kuat oleh tim penyidik difungsikan sebagai tempat penyimpanan hingga pengolahan hasil tambang emas ilegal.

“Sementara ini penggeledahan yang saat ini dilakukan di rumah Surabaya ini diduga yang menampung kemudian menjual dan juga mungkin mengolah emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal,” bebernya.

Hingga saat ini, tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu, seperti dokumen, surat-surat, hingga alat elektronik. Selain itu, sebanyak 37 orang juga telah diperiksa polisi sebagai saksi, sebelum nantinya penyidik menetapkan tersangka.

“Tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang dilakukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun pihak yang secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik TPPU dan aktivitas PETI yang merugikan lingkungan dan negara.

“Dalam hal ini Bareskrim Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kakorlantas: Idul Adha jadi momentum tingkatkan keikhlasan dan pengabdian

29 Mei 2026 - 06:32 WITA

Polisi Proses Laporan Anak Penulis Depok ke Hercules soal Penyekapan

23 Mei 2026 - 08:56 WITA

Tiga Personel Polda Sulut Raih Medali Perunggu di Kapolri Cup 2026

22 Mei 2026 - 07:08 WITA

Musim Haji 2026, Polri Gagalkan Keberangkatan Ilegal

20 Mei 2026 - 02:46 WITA

Polri Ungkap Peran 320 WNA dalam Kasus Judol di Jakarta

11 Mei 2026 - 06:06 WITA

Trending di Warta Polri