Menu ✖

Mode Gelap
Sekjen PBB Soroti Konflik hingga Krisis Iklim, Minta Negara Perkuat Kerja Sama AI Tidak Bisa Menggantikan Independensi dan Nurani Presiden Prabowo Instruksikan BRIN Percepat Riset Vaksin Malaria RI KSAL Pimpin Sumpah Pemuda di KRI Sriwijaya-100, Empat Satuan TNI AL Raih Samkaryanugraha Kualitas Udara di Penajam dan Sepaku, Wilayah IKN, Masuk Kategori Berbahaya Presiden Prabowo Tekankan Perlindungan Kekayaan Negara dalam Penyempurnaan Aturan Korupsi

Warta Polri

Polda Sultra kejar tersangka lain kasus korupsi kapal pesiar Azzimut

badge-check


					Polda Sultra kejar tersangka lain kasus korupsi kapal pesiar Azzimut Perbesar

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengejar satu tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal Azzimut Atlantis 43 senilai Rp9,8 miliar milik Pemprov Sultra.

Kepala Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Niko Darutama di Kendari, Senin malam, mengatakan satu terduga tersangka tersebut berinisial I, yang terungkap dari keterangan dua tersangka sebelumnya yang lebih dulu ditahan.

“Dia ASN di Biro Umum saat itu, tapi sekarang sudah tidak lagi di sana,” kata Niko Darutama.

Dia menyebutkan berdasarkan hasil penyidikan, terdapat peran terduga I sangat sentral dalam proyek pengadaan kapal mewah pada tahun anggaran 2020.

Bahkan, kata Niko, penyidik sudah beberapa kali meminta keterangan terduga I sewaktu masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.

“Nama ini baru terkuak setelah kasus naik ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Niko juga mengungkapkan dalam dua pekan ke depan, Polda Sultra akan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Saat ini Polda Sultra juga masih menunggu saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara kasus korupsi kapal mewah senilai Rp9,8 miliar asal Singapura tersebut.

Sebelumnya, Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43 milik Pemprov Sultra.

Kepala Polda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan dua tersangka adalah AS yang merupakan mantan Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sultra dan Direktur CV Wahana berinisial AL yang merupakan penyedia kapal pesiar tersebut.

“Tersangka pertama AS merupakan mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra dan juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan AL Direktur CV Wahana selaku penyedia kapal,” kata Didik Agung.

Ia menyampaikan kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diamankan oleh penyidik kepolisian.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Sekadar Jaga Keamanan, Polri Ajak Pelajar Peduli Pendidikan dan Lingkungan

27 Oktober 2026 - 05:18 WITA

Operasi Patuh 2026 Dimulai, Korlantas Polri Utamakan Edukasi dan Keselamatan

26 Oktober 2026 - 05:50 WITA

Kapolri Bongkar Lab Narkoba 1,2 Ton di Aceh, Terbesar di Indonesia

23 Oktober 2026 - 11:13 WITA

Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri

22 Oktober 2026 - 02:58 WITA

Satu Tahun di Afrika Tengah, 140 Personel FPU 7 Raih Penghargaan atas Misi Perdamaian

20 Oktober 2026 - 03:30 WITA

Trending di Warta Polri