Menu

Mode Gelap
Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo Nilai ekonomi jamu tembus Rp1,2 triliun, BPOM dorong inovasi herbal Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana IOM serukan penguatan koordinasi lintas batas tekan wabah Ebola Timnas Basket U18 Putri Indonesia kalahkan Singapura KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Warta Utama

Pasca Pemindahan Tapol Papua ke Makassar, Sepuluh Orang Ditangkap Usai Massa dan polisi Bentrok di Sorong

badge-check


					Pasca Pemindahan Tapol Papua ke Makassar, Sepuluh Orang Ditangkap Usai Massa dan polisi Bentrok di Sorong Perbesar

Polda Papua Barat Daya mengamankan 10 orang warga terkait bentrok di Kota Sorong.

Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo mengatakan, bentrok tersebut terjadi akibat pengerahan massa.

“Sudah ada 10 orang yang kami amankan, dan kami masih mengecek pihak-pihak lain di lapangan,” ujar Gatot, Rabu (27/8/2025).

Menurut dia, 10 orang yang diamankan ini diduga terlibat dalam bentrok massa dan perusakan di rumah pribadi Gubernur Papua Barat Daya.

Pihaknya masih terus menyelidiki kejadian ini, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu.

“Kami mencatat ada enam titik konsentrasi massa di Kota Sorong, antara lain di Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, dan Kediaman Gubernur,” jelas Gatot.

Ia menambahkan, pihaknya akan menyelidiki aktor di balik kejadian ini karena sejumlah massa diketahui dipengaruhi minuman keras.

Bentrok di Sorong

Bentrokan terjadi antara massa dan aparat kepolisian di Komplek Yohan, Klademak, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIT.

Aksi ini dipicu oleh rencana pemindahan empat tahanan kasus NFRPB dari Kota Sorong ke Kota Makassar.

Petugas dilaporkan menggunakan tembakan peluru karet dan gas air mata untuk membubarkan massa.

Namun, massa membalas serangan tersebut dengan melemparkan batu dan kembang api.

Menurut koordinator aksi, Simson Nauw, demonstrasi ini dipicu oleh rencana pemindahan empat tahanan NFRPB dari Sorong ke Makassar.

Simson menyatakan bahwa tindakan ini melanggar hukum karena pemindahan seharusnya hanya dilakukan jika ada bencana atau kerusuhan besar.

Mereka menganggap hukum di Indonesia diskriminatif.

“Kami kecewa Undang-undang sudah sebut kalau pindah ada alasan bencana dan rusuh besar, tapi Sorong tidak ada itu,” katanya.

Kantor Pemerintahan Dirusak

Kantor Gubernur Papua Barat Daya dan Kantor Wali Kota Sorong dirusak massa, Rabu (27/8/2025).

Pantauan Wartawan TribunSorong.com Safwan Ashari pengrusakan terjadi sekira pukul 08.00 WIT.

Ini terjadi usai petugas menggeser empat tahanan NFRPB dari Polresta Sorong Kota ke Bandara Internasional DEO Sorong.

Kaca bagian depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya pecah berhamburan dilantai.

Ini terjadi juga di Kantor Wali Kota Sorong .

Sejumlah bendera umbul-umbul di areal Kantor Gubernur Papua Barat Daya dan Kantor Wali Kota Sorong dirusak.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo

3 Juni 2026 - 06:34 WITA

Alumnus Unair Berkarier Jadi Marine Biologist di Maldives

30 Mei 2026 - 01:39 WITA

Kisah Mauliyan dan Ariandi, Orangutan Kurus yang Bertahan di Tengah Krisis Habitat

29 Mei 2026 - 06:36 WITA

Kakek Mujiran di Lampung Ambil Sisa Getah di Kebun PTPN Berujung Dipenjara

25 Mei 2026 - 06:32 WITA

Perjuangan Suami Merawat Istri yang Mengidap Tuberkulosis Tulang

22 Mei 2026 - 07:14 WITA

Trending di Warta Utama