Menu

Mode Gelap
Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah SD Boyolali Penemu Celah Keamanan Web NASA Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M Kisah April DA7 yang Menginspirasi, Ketekunan Bawa Dirinya dari Jalanan ke Dunia Hiburan Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat Ledakan Gudang Amunisi Tewaskan 1 Prajurit dan Enam Lainnya Terluka, TNI AD Bentuk Tim Investigasi 1,2 Juta NIK Warga Miskin Dibobol, Ombudsman Desak Dinsos-Diskomdigi Benahi Sistem Keamanan Digital

Warta Utama

Usai Temuan Emas 74 Kg Serta Uang Rp476 Miliar Dirumahnya, Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU di Tiga Kasus

badge-check


					Usai Temuan Emas 74 Kg Serta Uang Rp476 Miliar Dirumahnya, Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU di Tiga Kasus Perbesar

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Bersama Febrie, polisi juga menetapkan pihak swasta DR sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya disidik bersama Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel yang sebelumnya disidik tim gabungan kepolisian itu.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelanggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” sambung Totok.

Dalam konferensi pers itu hadir pula Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang per hari ini menjadi Plt Jampidsus menggantikan Febrie yang sudah mundur.

Pada kesempatan itu, Margono mengatakan pihaknya bersinergi dengan kepolisian terkait penanganan tiga kasus korupsi tersebut. Selain itu, dia memaparkan penanganan kasus itu akan dilimpahkan ke Kejagung.

“Kami secara formil akan menerima penyerahan penangan perkara tiga perkara, yang hari ini, sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penangana karena faktanya masy menunggu penyelesaian perkara,” kata Rudi Margono.

Dia memastikan walau telah dilimpahkan ke Jampidus, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian.

“Walau perkara diserahkan ke Jampidsus kita tetap koordinasi dengan kakortas tipikor agar ada kepastian penyelesaian,” sambungnya.

Sebelumnya, Polri menemukan sejumlah barang berharga berupa emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar saat melakukan penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Temuan tersebut kini didalami penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Polisi menyebut penggeledahan yang dilakukan menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan perkara tersebut.

“Kami sedang mendalami dugaan itu dan penggeledahan yang kami lakukan ini sebagai pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Gedung Promotor Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta emas batangan.

Polisi mengungkapkan, barang bukti yang ditemukan di rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, antara lain emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram.

Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang. Totok Suharyanto menyebut, dari lokasi tersebut, polisi mengamankan uang sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Jika dikonversikan, total nilai barang bukti dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam brankas besar yang disamarkan menyerupai dinding. Untuk membuka brankas tersebut, penyidik harus menggunakan peralatan khusus dan meminta bantuan tenaga las.

Polisi menjelaskan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi. Penanganan kasus dilakukan bersama Polda Metro Jaya melalui mekanisme investigasi bersama. Tiga perkara yang tengah didalami yakni dugaan korupsi terkait PLN BB, perkara Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) periode 2020-2025.

Selain rumah Jampidsus, polisi juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain. Di sebuah kafe di kawasan Cipete, penyidik menemukan uang sekitar Rp60 miliar yang terdiri dari 3 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259.159.000.

Sementara itu, penggeledahan di Koin Money Changer menghasilkan penyitaan 71 item barang bukti dari 16 mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul uang dan barang berharga yang ditemukan.

Menurutnya, pembuktian akan dilakukan untuk memastikan apakah barang bukti tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tertentu, termasuk dugaan pencucian uang.

“Uang yang ditemukan yang berada di depan kita akan dilakukan pembuktian terkait tindak pidananya, apakah itu pencucian uang, masih dalam proses pembuktian,” ujar Budi Hermanto.

Terkait kepemilikan rumah di kawasan Sentul, polisi juga akan melakukan verifikasi melalui pihak pengembang, saksi sekitar, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyidik masih mendalami dokumen kepemilikan, termasuk sertifikat hak milik (SHM) dan pihak yang tercatat sebagai pemilik rumah tersebut.

Sementara itu, Jampidsus Febrie Ardiansyah menyatakan menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku. Ia mengajak masyarakat menyikapi setiap informasi secara bijaksana dan berdasarkan fakta yang utuh.

Febrie juga menyampaikan bahwa Jampidsus terus menjalankan berbagai tugas, termasuk penanganan perkara korupsi serta upaya optimalisasi penerimaan negara melalui berbagai program. Hingga saat ini, polisi belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut memberikan tanggapan terkait temuan barang bukti dalam penggeledahan tersebut.

Ia menilai temuan uang dan emas dalam jumlah besar menjadi perhatian publik dan meminta proses hukum berjalan secara transparan. Namun, status hukum seseorang tetap harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah SD Boyolali Penemu Celah Keamanan Web NASA

18 Juli 2026 - 13:03 WITA

Menembus Medan Terjal demi Sekolah di Puncak Gunung, Kisah SD Swadaya yang Bertahan 50 Tahun di Pesawaran

15 Juli 2026 - 05:17 WITA

Kisah Nyata Hj Siti Srimulati Bangun Jalan 2,5 Kilometer dan Dua Jembatan Pakai Tabungan hingga Jual Emas

10 Juli 2026 - 06:19 WITA

BRIN Sebut Es Abadi di Puncak Jaya Tak Mungkin Lagi Kembali

4 Juli 2026 - 09:32 WITA

Selain Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,6 Miliar

1 Juli 2026 - 05:07 WITA

Trending di Warta Utama