Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Yudikatif

MKMK Berkomitmen Jaga Independensi MK

badge-check


					MKMK Berkomitmen Jaga Independensi MK Perbesar

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga independensi MK.

Sikap tersebut disampaikan tengah kekhawatiran publik atas menguatnya politisasi dalam pencalonan hakim konstitusi.

“Pasti. Untuk itulah MKMK diadakan,” ujar Palguna, Selasa (27 Januari 2026).

Palguna enggan merespons penunjukan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai calon hakim MK. Sebab, belum masuk dalam ranah etik yang menjadi kewenangan MKMK.

“MKMK, secara lembaga, tidak akan merespons apa-apa. Sebab itu belum menjadi urusan MKMK,” ungkap Palguna.

Komisi III DPR resmi menyetujui Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) perwakilan dari unsur DPR.

Keputusan ini diambil secara bulat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait usulan penggantian hakim konstitusi.

“Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Habiburokhman memberikan catatan khusus kepada Adies agar mampu menjaga muruah lembaga dengan menghindari segala bentuk kepentingan pribadi saat bertugas.

Ia menekankan bahwa posisi hakim konstitusi sangat krusial karena menangani produk hukum yang bersifat erga omnes atau mengikat bagi seluruh masyarakat.

“Karena itu, ketika nanti aktif menjadi hakim konstitusi, Pak Adies Kadir tidak memiliki konflik kepentingan ya,” tegas Habiburokhman.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur

15 April 2026 - 06:06 WITA

Jadi Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi Tegaskan Komitmen Junjung Integritas Kawal Konstitusi Bangsa

11 April 2026 - 06:41 WITA

Coming Soon, MA Sosialisasikan Pedoman Restitusi dalam Perkara TPPO

9 April 2026 - 05:39 WITA

Uji KUHP Soroti Penetapan Kerugian Negara oleh Selain BPK

4 April 2026 - 06:25 WITA

MoU MA Indonesia–Singapura: Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Kepailitan Lintas Batas

31 Maret 2026 - 02:35 WITA

Trending di Warta Yudikatif