Menu

Mode Gelap
Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah SD Boyolali Penemu Celah Keamanan Web NASA Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M Kisah April DA7 yang Menginspirasi, Ketekunan Bawa Dirinya dari Jalanan ke Dunia Hiburan Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat Ledakan Gudang Amunisi Tewaskan 1 Prajurit dan Enam Lainnya Terluka, TNI AD Bentuk Tim Investigasi 1,2 Juta NIK Warga Miskin Dibobol, Ombudsman Desak Dinsos-Diskomdigi Benahi Sistem Keamanan Digital

Warta Yudikatif

MK targetkan uji materiil soal Program MBG diputus bulan depan

badge-check


					MK targetkan uji materiil soal Program MBG diputus bulan depan Perbesar

Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan sidang gugatan soal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk dana pendidikan dapat diputus bulan Juli 2026, sehingga meminta pihak pemerintah dan DPR RI untuk membatasi jumlah saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan pekan depan.

Penyataan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 untuk pemohon nomor 40/PUU-XXIV/2026, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Ruang Rapat Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Berawal dari permohonan ahli dari pihak pemerintah/presiden yang mengajukan lebih dari tiga ahli untuk dimintai keterangan pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan pekan depan Selasa (23/6). Namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh Ketua MK Suhartoyo dan meminta jumlah ahli dari pemerintah disamakan dengan ahli dari DPR RI, yakni masing-masing tiga ahli untuk tiga perkara a quo.

“Dari (kuasa) presiden (ada ahli dihadirkan),” tanya Suhartoyo kepada kuasa hukum pemerintah.

“Ada yang mulia, setiap perkara dua ahli yang mulia,” kata Zulmansyah, selaku Direktur Litigasi dan Non Litigasi, Kementerian Hukum mewakili kuasa hukum pemerintah.

Mendengar jumlah saksi lebih dari tiga, Suhartoyo langsung memotong, dan mengingatkan soal waktu persidangan yang tidak memungkinkan untuk memeriksa empat saksi.

“Jangan, waktunya pak,” kata Suhartoyo mengingatkan, lalu diamini oleh kuasa hukum pemerintah.

Suhartoyo menyebut, hakim konstitusi berupaya menyelesaikan perkara tersebut paling lambat akhir bulan ini, sehingga tidak kehilangan isu dari apa yang menjadi permohonan para pemohon.

“MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya sudah bisa diputus perkara. Sehingga tidak kehilangan isu apa yang menjadi permohonan provisi para pemohon. Meskipun tidak dalam konteks itu, kalau nanti semakin lambat juga,” terang Suhartoyo.

Kuasa hukum dari pemerintah mencoba menawar menjadi empat ahli, namun kembali ditolak Suhartoyo.

“Empat ahli yang mulia?” tanya Zulmansyah.

“Tiga, sama seperti DPR,” tugas Suhartoyo.

Setelah mendapat pemahaman, Suhartoyo menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa tanggal 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB. Diperkirakan sidang berlangsung lama, mengingat biasanya MK menggelar sidang mulai pukul 10.30 WIB.

“Oleh karena itu, kami jadwalkan Selasa, 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB, kalau perlu sampai siang terkait permohonan sidang ini,” pungkas Suhartoyo.

Diketahui perkara nomor 40, 52 dan 55 menguji tentang UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026.

Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2027 dimohonkan oleh enam pemohon di antaranya Umran Usman dan Miftahul dengan memberi kuasa kepada A. Fahrur Rozi.

Kemudian, perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Reza Sudrajat, dan perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Rega Felix sekali prinsipal sekaligus kuasa hukum atas dua pemohon tersebut.

Untuk pemohon nomor 52/PUU-XXIV/2026 menguji materi dua undang-undang sekaligus yakni Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Ketiga permohonan ini sudah memulai sidang pendahuluan pada Februari 2026, dan sudah dilaksankaan empat persidangan di tanggal 11 Maret mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah, sidang tanggal 14 April kembali mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah, sidang tanggal 28 April mendengarkan keterangan pihak terkait dari Yayasan Edukasi Riset (ERC) dan Prof. Hesti Armiwulan.

Kemudian, sidang tanggal 20 Mei mendengarkan keterangan ahli dari pemohon nomor 40/PUU-XXIV/2026 yakni Abdullah Ubaid Matraji.

Di perkara nomor 40 dan 55 terdapat delapan permohonan pengujian UU serupa yang diterima oleh MK, sedangkan di perkara nomor 52 terdapat 36 permohonan pengujian UU serupa.

Perkara ini menyoal Program MBG yang masuk dalam alokasi anggaran pendidikan nasional, yang menurut para pemohon menimbulkan dampak signifikan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Perkara Perdata di PN Gianyar Berakhir Damai, Satu Pasangan Batal Cerai

16 Juli 2026 - 05:27 WITA

Humanis Bukan Berarti Permisif, Pesan Ketua MA Saat Lantik Kepala Bawas MA Baru

13 Juli 2026 - 06:38 WITA

Mahfud MD Sebut Gaji Rangkap Jabatan Komisaris Haram, Peringatkan Tak Selamanya Aman

9 Juli 2026 - 07:03 WITA

MK Tegaskan Pilkada Tetap Secara Langsung Dipilih Oleh Rakyat

30 Juni 2026 - 10:07 WITA

MA, Kejaksaan Agung dan Kemenipas Teken Kerjasama Persidangan Elektronik

25 Juni 2026 - 04:16 WITA

Trending di Warta Yudikatif