Menu

Mode Gelap
MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman

Warta Adhyaksa

Mantan Bupati Tabalong Tersangka Dugaan Korupsi Bokar

badge-check


					Mantan Bupati Tabalong Tersangka Dugaan Korupsi Bokar Perbesar

Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan menetapkan mantan Bupati Tabalong AS (65) sebagai tersangka dugaan korupsi kerjasama bahak olahan karet (Bokar) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,8 miliar.

Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, M Fadhil mengatakan penetapan tersangka AS pada Rabu (27/8) sore setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.

“AS kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 27 Agustus 2025 hingga 20 hari ke depan,” jelas Fadhil di Tabalong, Kamis.

Namun karena alasan kesehatan mantan Bupati Tabalong dua periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu harus menjalani pemeriksaan di IGD RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung pada Kamis dinihari dengan didampingi tim medis dan penyidikan Kejaksaan Negeri setempat.

Pemeriksaan terhadap tersangka AS sendiri dimulai pukul 14.00 WITA hingga pukul 02.00 WITA dan langsung Tabalong untuk dibawa ke RSUD H Badaruddin Kasim.

Kasi Pidsus, Andi Hamzah Kusumaatmaja mengatakan saat pemeriksaan AS didampingi kuasa hukum dari Peradi dan penetapan tersangka ini berdasarkan pada dua alat bukti yang diperoleh tim penyidik dalam proses penyidikan.

“Hasil penyidikan diduga AS secara aktif mempengaruhi beberapa pihak sehingga terjadi kerjasama dalam kerja sama Bokar 2019 dengan Perumda Tabalong Jaya Persada ,” tambahnya.

Selanjutnya tersangka akan disangkakan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, subsider pasal 3 Junto pasal 18 Junto pasal 55.

Sebelumnya Kejari Tabalong telah menetapkan dua tersangka pada dugaan korupsi Bokar yakni  A selaku Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan J selaku Direktur PT Eksklusife Baru.

Penyidikan dugaan korupsi Bokar ini Kejari Tabalong telah memeriksa 50 saksi termasuk kepala DPPKAD Tabalong HA, pihak Unit Pengelolaan Pengolahan Bokar, vendor pengolahan karet, perusahaan pembeli karet hingga mantan pegawai perumda  yang terkait perkara ini

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel

28 Februari 2026 - 09:47 WITA

Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Korupsi Ditutup

27 Februari 2026 - 05:47 WITA

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa-Jaksa di Daerah Usut Korupsi Kakap di Wilayahnya

25 Februari 2026 - 04:01 WITA

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara

24 Februari 2026 - 07:45 WITA

KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

23 Februari 2026 - 08:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa