Menu

Mode Gelap
Heboh Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Setelah Nobar Piala Dunia Aksi Pemulung Ikut Tambal Jalan Rusak di Padang, Warga Mengaku Sudah Dua Wali Kota Tanpa Perbaikan Masyarakat Padati Jalan, Gelaran Festival Budaya Teguhkan Ajeg Budaya Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara JARR Milik Haji Isam Akui Beli CPO Sitaan Kejaksaan Agung DPR Gerah PNS Dapat Pensiun Seumur Hidup, Kerja Enggak Seberapa

Warta Adhyaksa

Mantan Bupati Tabalong Tersangka Dugaan Korupsi Bokar

badge-check


					Mantan Bupati Tabalong Tersangka Dugaan Korupsi Bokar Perbesar

Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan menetapkan mantan Bupati Tabalong AS (65) sebagai tersangka dugaan korupsi kerjasama bahak olahan karet (Bokar) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,8 miliar.

Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, M Fadhil mengatakan penetapan tersangka AS pada Rabu (27/8) sore setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.

“AS kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 27 Agustus 2025 hingga 20 hari ke depan,” jelas Fadhil di Tabalong, Kamis.

Namun karena alasan kesehatan mantan Bupati Tabalong dua periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu harus menjalani pemeriksaan di IGD RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung pada Kamis dinihari dengan didampingi tim medis dan penyidikan Kejaksaan Negeri setempat.

Pemeriksaan terhadap tersangka AS sendiri dimulai pukul 14.00 WITA hingga pukul 02.00 WITA dan langsung Tabalong untuk dibawa ke RSUD H Badaruddin Kasim.

Kasi Pidsus, Andi Hamzah Kusumaatmaja mengatakan saat pemeriksaan AS didampingi kuasa hukum dari Peradi dan penetapan tersangka ini berdasarkan pada dua alat bukti yang diperoleh tim penyidik dalam proses penyidikan.

“Hasil penyidikan diduga AS secara aktif mempengaruhi beberapa pihak sehingga terjadi kerjasama dalam kerja sama Bokar 2019 dengan Perumda Tabalong Jaya Persada ,” tambahnya.

Selanjutnya tersangka akan disangkakan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, subsider pasal 3 Junto pasal 18 Junto pasal 55.

Sebelumnya Kejari Tabalong telah menetapkan dua tersangka pada dugaan korupsi Bokar yakni  A selaku Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan J selaku Direktur PT Eksklusife Baru.

Penyidikan dugaan korupsi Bokar ini Kejari Tabalong telah memeriksa 50 saksi termasuk kepala DPPKAD Tabalong HA, pihak Unit Pengelolaan Pengolahan Bokar, vendor pengolahan karet, perusahaan pembeli karet hingga mantan pegawai perumda  yang terkait perkara ini

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Setelah Nobar Piala Dunia

21 Juli 2026 - 09:54 WITA

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M

18 Juli 2026 - 06:12 WITA

Kolaborasi, Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara Sita Uang Rp.699 M Dari Kasus Korupsi Tambang

12 Juli 2026 - 04:11 WITA

OTT Bupati Sukoharjo, KPK: Total 18 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta

10 Juli 2026 - 09:58 WITA

Tatkala Aktivitas PT Rimau Group di Bartim Diduga Melanggar Hukum, Sanggupkah Satgas PKH Mengimplementasikan Kewenangannya Sebagai Penjaga Aset Negara?

8 Juli 2026 - 12:16 WITA

Trending di Warta Adhyaksa