Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Mantan Bupati Tabalong Tersangka Dugaan Korupsi Bokar

badge-check


					Mantan Bupati Tabalong Tersangka Dugaan Korupsi Bokar Perbesar

Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan menetapkan mantan Bupati Tabalong AS (65) sebagai tersangka dugaan korupsi kerjasama bahak olahan karet (Bokar) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,8 miliar.

Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, M Fadhil mengatakan penetapan tersangka AS pada Rabu (27/8) sore setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.

“AS kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 27 Agustus 2025 hingga 20 hari ke depan,” jelas Fadhil di Tabalong, Kamis.

Namun karena alasan kesehatan mantan Bupati Tabalong dua periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu harus menjalani pemeriksaan di IGD RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung pada Kamis dinihari dengan didampingi tim medis dan penyidikan Kejaksaan Negeri setempat.

Pemeriksaan terhadap tersangka AS sendiri dimulai pukul 14.00 WITA hingga pukul 02.00 WITA dan langsung Tabalong untuk dibawa ke RSUD H Badaruddin Kasim.

Kasi Pidsus, Andi Hamzah Kusumaatmaja mengatakan saat pemeriksaan AS didampingi kuasa hukum dari Peradi dan penetapan tersangka ini berdasarkan pada dua alat bukti yang diperoleh tim penyidik dalam proses penyidikan.

“Hasil penyidikan diduga AS secara aktif mempengaruhi beberapa pihak sehingga terjadi kerjasama dalam kerja sama Bokar 2019 dengan Perumda Tabalong Jaya Persada ,” tambahnya.

Selanjutnya tersangka akan disangkakan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, subsider pasal 3 Junto pasal 18 Junto pasal 55.

Sebelumnya Kejari Tabalong telah menetapkan dua tersangka pada dugaan korupsi Bokar yakni  A selaku Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan J selaku Direktur PT Eksklusife Baru.

Penyidikan dugaan korupsi Bokar ini Kejari Tabalong telah memeriksa 50 saksi termasuk kepala DPPKAD Tabalong HA, pihak Unit Pengelolaan Pengolahan Bokar, vendor pengolahan karet, perusahaan pembeli karet hingga mantan pegawai perumda  yang terkait perkara ini

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa