Menu

Mode Gelap
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

Warta Yudikatif

Mahkamah Agung Tindak 28 Aparatur Peradilan Selama April 2026

badge-check


					Mahkamah Agung Tindak 28 Aparatur Peradilan Selama April 2026 Perbesar

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 28 aparatur peradilan sepanjang April 2026 untuk menegakkan integritas lembaga. Langkah tegas ini tertuang dalam Pengumuman Hukuman Disiplin Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 yang menyasar berbagai tingkat pelanggaran pegawai.

Data akumulasi dari laporan Dandapala dan Delikasia menunjukkan bahwa jumlah personel yang disanksi pada April mencakup lebih dari 75 persen dari total 37 aparatur sejak awal tahun 2026. Subjek penerima hukuman tersebut terdiri atas 19 hakim, 7 hakim ad hoc, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti.

Klasifikasi tindakan disiplin yang diberikan oleh Bawas MA terbagi menjadi tiga kategori utama, yakni 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan. Variasi hukuman meliputi teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, pemotongan tunjangan kinerja, hingga status nonpalu bagi hakim yang melanggar kode etik.

“Badan Pengawasan MA mengumumkan penjatuhan sanksi/hukuman disiplin di lingkungan MA dan badan peradilan dibawahnya pasa periode April 2026,” kutip bunyi Pengumuman yang diterbitkan Bawas MA sebagaimana dilansir dari Dandapala.

Penegakan aturan ini menjangkau seluruh jenjang jabatan, mulai dari pimpinan pengadilan hingga pelaksana teknis di lingkungan peradilan Indonesia. Berdasarkan laporan yang ada, sejumlah hakim ad hoc bahkan menerima penghentian sementara tunjangan jabatan akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Melalui penguatan pengawasan internal ini, Mahkamah Agung berkomitmen untuk tetap responsif dalam mendeteksi setiap bentuk pelanggaran disiplin. Upaya penindakan secara konsisten tersebut dilakukan untuk memulihkan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan

22 Agustus 2026 - 05:43 WITA

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji

18 Agustus 2026 - 05:53 WITA

Prabowo Puji Kecepatan MA Selesaikan Perkara hingga Akses Digital MK

14 Agustus 2026 - 05:16 WITA

Hakim MK Sentil Maskapai Berlindung dengan “Alasan Operasional”, Minta Penyebab Delay Dibuka Transparan

6 Agustus 2026 - 07:31 WITA

KY Usulkan Sanksi 121 Hakim Semester I 2026, Naik Dua Kali Lipat

31 Juli 2026 - 05:20 WITA

Trending di Warta Yudikatif