Menu

Mode Gelap
Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo Nilai ekonomi jamu tembus Rp1,2 triliun, BPOM dorong inovasi herbal Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana IOM serukan penguatan koordinasi lintas batas tekan wabah Ebola Timnas Basket U18 Putri Indonesia kalahkan Singapura KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Warta Yudikatif

Mahkamah Agung Tindak 28 Aparatur Peradilan Selama April 2026

badge-check


					Mahkamah Agung Tindak 28 Aparatur Peradilan Selama April 2026 Perbesar

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 28 aparatur peradilan sepanjang April 2026 untuk menegakkan integritas lembaga. Langkah tegas ini tertuang dalam Pengumuman Hukuman Disiplin Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 yang menyasar berbagai tingkat pelanggaran pegawai.

Data akumulasi dari laporan Dandapala dan Delikasia menunjukkan bahwa jumlah personel yang disanksi pada April mencakup lebih dari 75 persen dari total 37 aparatur sejak awal tahun 2026. Subjek penerima hukuman tersebut terdiri atas 19 hakim, 7 hakim ad hoc, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti.

Klasifikasi tindakan disiplin yang diberikan oleh Bawas MA terbagi menjadi tiga kategori utama, yakni 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan. Variasi hukuman meliputi teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, pemotongan tunjangan kinerja, hingga status nonpalu bagi hakim yang melanggar kode etik.

“Badan Pengawasan MA mengumumkan penjatuhan sanksi/hukuman disiplin di lingkungan MA dan badan peradilan dibawahnya pasa periode April 2026,” kutip bunyi Pengumuman yang diterbitkan Bawas MA sebagaimana dilansir dari Dandapala.

Penegakan aturan ini menjangkau seluruh jenjang jabatan, mulai dari pimpinan pengadilan hingga pelaksana teknis di lingkungan peradilan Indonesia. Berdasarkan laporan yang ada, sejumlah hakim ad hoc bahkan menerima penghentian sementara tunjangan jabatan akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Melalui penguatan pengawasan internal ini, Mahkamah Agung berkomitmen untuk tetap responsif dalam mendeteksi setiap bentuk pelanggaran disiplin. Upaya penindakan secara konsisten tersebut dilakukan untuk memulihkan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

36 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Termasuk Eks Anggota Dewas KPK

31 Mei 2026 - 06:17 WITA

MA Tolak PK Adam Damiri Terpidana Korupsi Kasus Asabri

25 Mei 2026 - 06:26 WITA

Inovatif, Posbakum PN Parepare Sulsel Edukasi Hukum Masyarakat lewat Podcast Live TikTok

24 Mei 2026 - 05:48 WITA

KY Kawal Sidang Kasus Gratifikasi DPRD NTB hingga Pembunuhan Mahasiswi

23 Mei 2026 - 09:01 WITA

Sidang MK, Hakim Sentil Minimnya Perlindungan Tanah Masyarakat Adat

20 Mei 2026 - 02:54 WITA

Trending di Warta Yudikatif