Menu

Mode Gelap
Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah SD Boyolali Penemu Celah Keamanan Web NASA Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M Kisah April DA7 yang Menginspirasi, Ketekunan Bawa Dirinya dari Jalanan ke Dunia Hiburan Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat Ledakan Gudang Amunisi Tewaskan 1 Prajurit dan Enam Lainnya Terluka, TNI AD Bentuk Tim Investigasi 1,2 Juta NIK Warga Miskin Dibobol, Ombudsman Desak Dinsos-Diskomdigi Benahi Sistem Keamanan Digital

Warta Yudikatif

Mahkamah Agung Tindak 28 Aparatur Peradilan Selama April 2026

badge-check


					Mahkamah Agung Tindak 28 Aparatur Peradilan Selama April 2026 Perbesar

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 28 aparatur peradilan sepanjang April 2026 untuk menegakkan integritas lembaga. Langkah tegas ini tertuang dalam Pengumuman Hukuman Disiplin Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 yang menyasar berbagai tingkat pelanggaran pegawai.

Data akumulasi dari laporan Dandapala dan Delikasia menunjukkan bahwa jumlah personel yang disanksi pada April mencakup lebih dari 75 persen dari total 37 aparatur sejak awal tahun 2026. Subjek penerima hukuman tersebut terdiri atas 19 hakim, 7 hakim ad hoc, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti.

Klasifikasi tindakan disiplin yang diberikan oleh Bawas MA terbagi menjadi tiga kategori utama, yakni 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan. Variasi hukuman meliputi teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, pemotongan tunjangan kinerja, hingga status nonpalu bagi hakim yang melanggar kode etik.

“Badan Pengawasan MA mengumumkan penjatuhan sanksi/hukuman disiplin di lingkungan MA dan badan peradilan dibawahnya pasa periode April 2026,” kutip bunyi Pengumuman yang diterbitkan Bawas MA sebagaimana dilansir dari Dandapala.

Penegakan aturan ini menjangkau seluruh jenjang jabatan, mulai dari pimpinan pengadilan hingga pelaksana teknis di lingkungan peradilan Indonesia. Berdasarkan laporan yang ada, sejumlah hakim ad hoc bahkan menerima penghentian sementara tunjangan jabatan akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Melalui penguatan pengawasan internal ini, Mahkamah Agung berkomitmen untuk tetap responsif dalam mendeteksi setiap bentuk pelanggaran disiplin. Upaya penindakan secara konsisten tersebut dilakukan untuk memulihkan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Perkara Perdata di PN Gianyar Berakhir Damai, Satu Pasangan Batal Cerai

16 Juli 2026 - 05:27 WITA

Humanis Bukan Berarti Permisif, Pesan Ketua MA Saat Lantik Kepala Bawas MA Baru

13 Juli 2026 - 06:38 WITA

Mahfud MD Sebut Gaji Rangkap Jabatan Komisaris Haram, Peringatkan Tak Selamanya Aman

9 Juli 2026 - 07:03 WITA

MK Tegaskan Pilkada Tetap Secara Langsung Dipilih Oleh Rakyat

30 Juni 2026 - 10:07 WITA

MA, Kejaksaan Agung dan Kemenipas Teken Kerjasama Persidangan Elektronik

25 Juni 2026 - 04:16 WITA

Trending di Warta Yudikatif