Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Yudikatif

MA: Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan

badge-check


					MA: Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan Perbesar

Terdakwa pada perkara tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dijatuhi pidana bersyarat/pengawasan.

Hal ini diatur oleh Mahkamah Agung (MA) pada Peraturan MA (Perma) 3/2025 yang menjadi pedoman bagi hakim dalam menangani perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

“Pidana bersyarat/pengawasan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 17 ayat (4) Perma 3/2025, dikutip Rabu (24/12/2025).

Dalam Pasal 15 Perma 3/2025, ditegaskan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan adalah:

pidana kurungan atau denda,

pidana penjara dan denda, atau

pidana denda tanpa pidana penjara.

Sesuai dengan Pasal 14 Perma 3/2025 serta Pasal 44B UU KUP, pidana denda tanpa pidana penjara dapat dijatuhkan terhadap terdakwa yang melunasi pokok pajak dan sanksi administratif berdasarkan Pasal 44B UU KUP ketika perkara pidana sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda.

Sebagai informasi, pidana bersyarat adalah pidana yang memungkinkan terpidana untuk tidak menjalani hukumannya berdasarkan putusan hakim sepanjang terpidana memenuhi syarat-syarat tertentu selama masa percobaan. Pidana bersyarat diatur pada Pasal 14a hingga Pasal 14f KUHP lama.

Sementara itu, pidana pengawasan adalah alternatif dari pidana penjara yang diatur dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun depan, yakni UU 1/2023. Pidana pengawasan dapat dijatuhkan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pidana pengawasan dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 tahun. Adapun syarat umum dalam putusan pidana pengawasan adalah terpidana tidak akan melakukan tindak pidana lagi.

Selain syarat umum di atas, putusan pidana pengawasan juga bisa memuat syarat khusus, yakni:

terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan; dan/atau

terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur

15 April 2026 - 06:06 WITA

Jadi Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi Tegaskan Komitmen Junjung Integritas Kawal Konstitusi Bangsa

11 April 2026 - 06:41 WITA

Coming Soon, MA Sosialisasikan Pedoman Restitusi dalam Perkara TPPO

9 April 2026 - 05:39 WITA

Uji KUHP Soroti Penetapan Kerugian Negara oleh Selain BPK

4 April 2026 - 06:25 WITA

MoU MA Indonesia–Singapura: Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Kepailitan Lintas Batas

31 Maret 2026 - 02:35 WITA

Trending di Warta Yudikatif