Menu

Mode Gelap
Heboh Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Setelah Nobar Piala Dunia Aksi Pemulung Ikut Tambal Jalan Rusak di Padang, Warga Mengaku Sudah Dua Wali Kota Tanpa Perbaikan Masyarakat Padati Jalan, Gelaran Festival Budaya Teguhkan Ajeg Budaya Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara JARR Milik Haji Isam Akui Beli CPO Sitaan Kejaksaan Agung DPR Gerah PNS Dapat Pensiun Seumur Hidup, Kerja Enggak Seberapa

Warta Yudikatif

MA Mulai Adili Kasasi Korupsi Migor yang Dilepas Hakim Terdakwa Suap Rp 40 M

badge-check


					MA Mulai Adili Kasasi Korupsi Migor yang Dilepas Hakim Terdakwa Suap Rp 40 M Perbesar

Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili kasasi kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng dengan terdakwa korporasi.

Para terdakwa korporasi ini sempat dijatuhkan vonis lepas oleh majelis hakim yang kini jadi terdakwa suap Rp 40 miliar.

Berdasarkan informasi perkara yang dikutip dari situs MA, Senin (25/8/2025), terdakwa korporasi dalam perkara ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Perkara ini masuk di kepaniteraan MA pada Rabu (30/4).

Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Tanggal distribusi perkara ke majelis hakim tercatat pada Minggu (24/8).

Diketahui, tiga terdakwa korporasi dijatuhi vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Usut punya usut, ternyata ada dugaan suap di balik vonis lepas terdakwa korporasi itu.

Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar.

Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut. Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Perkara Perdata di PN Gianyar Berakhir Damai, Satu Pasangan Batal Cerai

16 Juli 2026 - 05:27 WITA

Humanis Bukan Berarti Permisif, Pesan Ketua MA Saat Lantik Kepala Bawas MA Baru

13 Juli 2026 - 06:38 WITA

Mahfud MD Sebut Gaji Rangkap Jabatan Komisaris Haram, Peringatkan Tak Selamanya Aman

9 Juli 2026 - 07:03 WITA

MK Tegaskan Pilkada Tetap Secara Langsung Dipilih Oleh Rakyat

30 Juni 2026 - 10:07 WITA

MA, Kejaksaan Agung dan Kemenipas Teken Kerjasama Persidangan Elektronik

25 Juni 2026 - 04:16 WITA

Trending di Warta Yudikatif