Menu

Mode Gelap
Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman Pemerintah perkuat peran generasi muda melalui Mangrove Goes To School

Warta Yudikatif

MA Mulai Adili Kasasi Korupsi Migor yang Dilepas Hakim Terdakwa Suap Rp 40 M

badge-check


					MA Mulai Adili Kasasi Korupsi Migor yang Dilepas Hakim Terdakwa Suap Rp 40 M Perbesar

Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili kasasi kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng dengan terdakwa korporasi.

Para terdakwa korporasi ini sempat dijatuhkan vonis lepas oleh majelis hakim yang kini jadi terdakwa suap Rp 40 miliar.

Berdasarkan informasi perkara yang dikutip dari situs MA, Senin (25/8/2025), terdakwa korporasi dalam perkara ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Perkara ini masuk di kepaniteraan MA pada Rabu (30/4).

Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Tanggal distribusi perkara ke majelis hakim tercatat pada Minggu (24/8).

Diketahui, tiga terdakwa korporasi dijatuhi vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Usut punya usut, ternyata ada dugaan suap di balik vonis lepas terdakwa korporasi itu.

Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar.

Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut. Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Magetan Gugat Presiden & Kapolri, PN Nyatakan Tak Berwenang Adili

26 Februari 2026 - 10:45 WITA

MKMK di DPR: Tidak Ada Satu pun Lembaga Yang Boleh Mengintervensi Kami

19 Februari 2026 - 02:40 WITA

Diserbu Pengunjung, Intip Keseruan Kampung Hukum Mahkamah Agung 2026

9 Februari 2026 - 04:39 WITA

Ketua MK Akan Ingatkan Adies Kadir Soal Independensi Hakim

6 Februari 2026 - 03:47 WITA

Ketua MA Lantik 18 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

3 Februari 2026 - 09:26 WITA

Trending di Warta Yudikatif