Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Yudikatif

MA Anulir Vonis Bebas 3 Pejabat Bank Sumsel Babel di Kasus Korupsi Dana Kredit Petani

badge-check


					MA Anulir Vonis Bebas 3 Pejabat Bank Sumsel Babel di Kasus Korupsi Dana Kredit Petani Perbesar

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap tiga eks pejabat Bank Sumsel Babel terdakwa korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 417 petani di Pulau Bangka senilai Rp 20,2 miliar.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim sepakat membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diterima Rofalino Kurnia, Santoso Putra dan Taufik. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan korupsi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik yang primer maupun subsider.

MA dalam putusan nomor 7497 K/PID.SUS/2025 tertanggal 13 Agustus 2025 memutuskan terdakwa Rofalino Kurnia bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

MA juga memvonis bersalah terdakwa Santoso Putra melalui putusan nomor 7499 K/PID.SUS/2025 tertanggal 13 Agustus 2025. Santoso Putra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Terhadap Taufik, MA dalam putusan nomor 7501 K/PID.SUS/2015 tertanggal 13 Agustus 2025 memutuskan hukuman Taufik sama dengan Rofalino Kurnia dan Taufik yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kuasa Hukum Rofalino Kurnia dan Taufik, Berry Aprido Putra,  mengatakan pihaknya sudah mengetahui putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara tersebut dan menghormatinya “Hanya saja salinan putusan belum kami terima. Kami menghormati putusan kasasi itu. Dan untuk langkah-langkah selanjutnya kami masih harus berdiskusi dengan klien,” ujar Berry kepada Tempo, Jumat, 15 Agustus 2025.

Berry menambahkan pihaknya masih berkeyakinan jika putusan “Judex Facti” yang ada di persidangan PN Pangkalpinang sudah benar.

Putusan kasasi MA sudah mengabulkan permohonan kasasi JPU terhadap seluruh terdakwa yang berjumlah 8 orang yakni Moch Robi Hakim, Andi Irawan, Sandri Alasta, Zaidan Lesmana, Handika Kurniawan Akasse, Rofalino Kurnia, Santoso Putra dan Taufik.

Dari total 8 terdakwa tersebut, empat diantaranya yakni Moch Robi Hakim, Sandri Alasta, Zaidan Lesmana dan Handika Kurniawan Akasse sudah dilakukan eksekusi oleh JPU ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tua Tunu Kota Pangkalpinang.

Kilas Balik Kasus

Korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 417 petani di Pulau Bangka senilai Rp 20,2 miliar di Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang ini diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati Bangka Belitung).

Penyidik Kejati Bangka Belitung menetapkan delapan tersangka dari klaster pengusaha dan pejabat Bank SumselBabel. Tersangka dari klaster pengusaha, adalah Direktur Utama PT Hasil Karet Lada (HKL) Andi Irawan alias Yandi, Komisaris PT HKL Zaidan Lesmana, dan Karyawan PT HKL Sandri Alasta. Sedangkan tersangka dari klaster pejabat Bank SumselBabel adalah Rofalino Kurnia, Moch Rubi Hakim, Santoso Putra, Taufik dan Handika Kurnia Akasse.

Namun, semuanya divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Pangkalpinang pada 20 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim adalah Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dengan anggotanya, Dewi Sulistiarini dan MHD Takdir. Majelis hakim berpendapat para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi.

Sebelumnya jaksa menuntut Andi Irawan 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 12.413.091.422 subsider 5 tahun.

Zaidan Lesmana dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara serta Sandri Alasta yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.

Di klaster pejabat Bank SumselBabel, Rofalino Kurnia, Taufik dan Santoso Putra dituntut 7,6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Moch Robi Hakim dan Handika Kurnia Akasse sama-sama dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur

15 April 2026 - 06:06 WITA

Jadi Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi Tegaskan Komitmen Junjung Integritas Kawal Konstitusi Bangsa

11 April 2026 - 06:41 WITA

Coming Soon, MA Sosialisasikan Pedoman Restitusi dalam Perkara TPPO

9 April 2026 - 05:39 WITA

Uji KUHP Soroti Penetapan Kerugian Negara oleh Selain BPK

4 April 2026 - 06:25 WITA

MoU MA Indonesia–Singapura: Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Kepailitan Lintas Batas

31 Maret 2026 - 02:35 WITA

Trending di Warta Yudikatif