Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

KPK Tahan Menas Erwin, Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

badge-check


					KPK Tahan Menas Erwin, Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah (MED) selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara KPK kelas 1 Jakarta Timur terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penahanan dilakukan setelah KPK menangkap Menas melalui upaya jemput paksa sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/9/2025).

“Melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di cabang Rumah Tahanan Negara kelas 1 Jakarta Timur,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Jemput paksa dilakukan usai Menas dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa keterangan jelas. Satu Tersangka Baru dalam Kasus Suap Hakim dari Wilmar Group.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni Hasbi Hasan (HH), Sekretaris MA periode 2020-2023, serta Menas Erwin Djohansyah dari pihak swasta.

Pada awal 2021, Menas diperkenalkan kepada Hasbi oleh seorang rekannya, berinisial FR. Saat itu, Menas meminta bantuan agar sejumlah perkara yang dihadapi teman-temannya di MA bisa dimenangkan.

Hasbi menyarankan agar pembicaraan perkara dilakukan di tempat tertutup. FR kemudian mencarikan lokasi khusus dengan biaya ditanggung Menas. Dalam rentang Maret-Oktober 2021, Menas bersama FR beberapa kali bertemu Hasbi.

Mereka membicarakan sejumlah perkara, antara lain sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga kasus sengketa tambang di Samarinda.

Hasbi diduga meminta bayaran untuk membantu pengurusan perkara tersebut. Skemanya berupa uang muka di awal, biaya pengurusan, serta pelunasan jika perkara berhasil dimenangkan. Namun, sejumlah perkara berakhir kalah.

Menas pun dilaporkan oleh pihak yang menitipkan uang kepadanya dan meminta agar dana yang sudah diberikan kepada Hasbi dikembalikan.

Atas perbuatannya, Menas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa