Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

KPK soal Pilkada Dipilih DPRD: Harus yang Tekan Biaya Politik-Cegah Korupsi

badge-check


					KPK soal Pilkada Dipilih DPRD: Harus yang Tekan Biaya Politik-Cegah Korupsi Perbesar

KPK menanggapi usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. KPK menekankan hal terpenting adalah sistem pemilu yang menekan biaya politik, bagaimanapun mekanismenya.

“Persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

KPK menghormati segala usulan yang ada karena bagian dari sistem demokrasi. Namun, kata Budi, yang perlu ditekankan dari setiap sistem politik adalah bagaimana pencegahan korupsinya bekerja.

“KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara,” ucap Budi.

“Sebagaimana dalam program politik cerdas berintegritas (PCB), KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk kaderisasinya,” tambahnya.

Budi menyebut biaya politik yang tinggi berbanding lurus dengan tingkat risiko korupsinya. Menurutnya, biaya politik tinggi bisa memicu pengembalian modal menggunakan tindakan melanggar hukum.

“Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat. Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional,” imbuhnya.

Sebelumnya, Partai Golkar telah merampungkan Rapimnas 1 Tahun 2025. Muncul sejumlah poin yang disepakati, salah satunya terkait pilkada melalui DPRD hingga pembentukan koalisi permanen.

“Partai Golkar mendorong transformasi pola kerja sama politik dari sekadar koalisi elektoral yang bersifat taktis menuju pembentukan koalisi permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan,” kata Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12).

Pihaknya juga mengusulkan pilkada dilaksanakan melalui DPRD. Rapimnas Golkar juga merekomendasikan adanya perbaikan dalam Pemilu sistem proporsional terbuka di RI.

“Partai Golkar mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya,” kata Bahlil.

Menindaklanjuti hal ini, sejumlah elite partai politik mendukung usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD. NasDem hingga Gerindra juga turut buka suara terkait usulan tersebut.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa