Menu

Mode Gelap
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

Warta Adhyaksa

Menhut Kembalikan Amplop ke Bupati Kuansing, KPK: Tak Hilangkan Unsur Pidana

badge-check


					Menhut Kembalikan Amplop ke Bupati Kuansing, KPK: Tak Hilangkan Unsur Pidana Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tidak menghilangkan unsur pidana.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan pihaknya tetap akan mendalami alur pemberian amplop tersebut untuk melengkapi konstruksi perkara, khususnya mengenai dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar ini kan baru awal-awal penyidikannya,” kata dia, Sabtu (4/7/2026).

Achmad menyampaikan pihaknya juga melakukan pendalaman atas pertemuan Menhut dengan Suhardiman Amby yang telah diakui oleh Menhut itu sendiri.

Dia memastikan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik jika telah ditemukan fakta-fakta terbaru.

“Kita tunggu saja seperti apa hasil penyidikan ke depan. Tentunya kita akan lakukan update kalau memang ada fakta-fakta yang memang itu mesti diketahui oleh publik,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa laporan disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan pada Jumat siang usai memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kementerian Kehutanan.

“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Atas laporan tersebut, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan melakukan verifikasi dan analisis mendalam terhadap dokumen yang diserahkan. Tim juga akan berkoordinasi dengan internal KPK untuk menilai kelayakan laporan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” kata Budi.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses dan mekanisme penanganan laporan ini akan berpedoman pada aturan terbaru yang berlaku di KPK.

Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi baru ini mengatur sejumlah ketentuan teknis pelaporan gratifikasi, termasuk mekanisme pelaporan penolakan yang dilakukan oleh pejabat negara.

Laporan Menteri Kehutanan ini terkait dengan temuan amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, seusai pertemuan di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli sebelumnya telah menyatakan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Pengembalian ini terjadi sebelum Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Dalam kesempatan yang sama, KPK mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan program strategis nasional, khususnya yang menyangkut reforma agraria. Budi Prasetyo menyoroti bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria merupakan prioritas nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para petani.

“Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” tegasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa