Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Menhut Kembalikan Amplop ke Bupati Kuansing, KPK: Tak Hilangkan Unsur Pidana

badge-check


					Menhut Kembalikan Amplop ke Bupati Kuansing, KPK: Tak Hilangkan Unsur Pidana Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tidak menghilangkan unsur pidana.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan pihaknya tetap akan mendalami alur pemberian amplop tersebut untuk melengkapi konstruksi perkara, khususnya mengenai dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar ini kan baru awal-awal penyidikannya,” kata dia, Sabtu (4/7/2026).

Achmad menyampaikan pihaknya juga melakukan pendalaman atas pertemuan Menhut dengan Suhardiman Amby yang telah diakui oleh Menhut itu sendiri.

Dia memastikan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik jika telah ditemukan fakta-fakta terbaru.

“Kita tunggu saja seperti apa hasil penyidikan ke depan. Tentunya kita akan lakukan update kalau memang ada fakta-fakta yang memang itu mesti diketahui oleh publik,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa laporan disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan pada Jumat siang usai memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kementerian Kehutanan.

“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Atas laporan tersebut, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan melakukan verifikasi dan analisis mendalam terhadap dokumen yang diserahkan. Tim juga akan berkoordinasi dengan internal KPK untuk menilai kelayakan laporan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” kata Budi.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses dan mekanisme penanganan laporan ini akan berpedoman pada aturan terbaru yang berlaku di KPK.

Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi baru ini mengatur sejumlah ketentuan teknis pelaporan gratifikasi, termasuk mekanisme pelaporan penolakan yang dilakukan oleh pejabat negara.

Laporan Menteri Kehutanan ini terkait dengan temuan amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, seusai pertemuan di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli sebelumnya telah menyatakan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Pengembalian ini terjadi sebelum Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Dalam kesempatan yang sama, KPK mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan program strategis nasional, khususnya yang menyangkut reforma agraria. Budi Prasetyo menyoroti bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria merupakan prioritas nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para petani.

“Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” tegasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa