Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara berkolaborasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2012.
Rabu 8 Juli 2026, Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara menggelar temu pers menerangkan bahwa penanganan perkara ini telah memasuki pada tahapan pelimpahan berkas, barang bukti dan para tersangkanya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

Adapun pelimpahan dilakukan secara terpisah (Splitsing) dalam 7 (tujuh) berkas perkara yang terdiri dari 4 (empat) orang terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara dan 3 (tiga) orang terdakwa berasal dari pihak swasta dengan rincian sebagai berikut :
1. H M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode Tahun 2005 s.d 2008;
2. B H selaku :Pj. Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara periode 05 Maret 2009 s.d 05 Maret 2010; dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 05 Maret 2010 s.d 29 September 2010;
3. H A selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode Oktober 2010 s.d Mei 2011.
4. Ad selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2011 s.d 2014;
5. B T selaku : Direktur PT JMB sejak tahun 2006; dan Direktur PT. KRA sejak tahun 2007.
6. G T selaku : Direktur Utama PT. JMB periode 28 Desember 2007 s.d 2014, Direktur Utama PT. KRA periode 28 Desember 2007 s.d 2014; Direktur Utama PT. ABE tahun periode 28 Desember 2007 s.d 31 Oktober 2014.
7. D A selaku : Direktur PT. JMB periode 28 Desember 2007 s.d 2014, Direktur PT. KRA periode 28 Desember 2007 s.d 2014; dan Direktur PT. ABE periode 28 Desember 2007 s.d 31 Oktober 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus menerangkan, selain melaksanakan pelimpahan ke PN Tipikor Samarinda, pihaknya hari ini juga melakukan gelar keberhasilan tim penyidik dalam menyita sejumlah uang, yakni sebesar Rp. 699 miliar lebih.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, kerugian keuangan negara atas perkara dugaan korupsi ini mencapai Rp6.858.493.143.079,18,” ungkapnya.
Uang sitaan ratusan miliar hari ini diserahkan tersangka BT dan GT sejak masa penyidikan hingga tahapan pelimpahan hukum.
“Seluruh dana titipan ini sekarang telah kami amankan pada rekening resmi milik Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di bank pemerintah,” ujar Kajari Tengku Firdaus.
Untuk mengoptimalkan pemulihan potensi kerugian keuangan negara, tim penyidik turut mengambil langkah penyitaan atas harta kekayaan fisik milik kelompok tersangka.
Berbagai barang bukti tambahan yang disita aparat meliputi mata uang asing, bidang tanah, perhiasan, dan sejumlah kendaraan roda empat mewah.
Ketujuh terdakwa tersebut dikenakan dakwaan primer menggunakan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dasar hukum itu dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
****









