Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

KPK Periksa Dirjen PSP Kementan Terkait Kasus Korupsi Karet

badge-check


					KPK Periksa Dirjen PSP Kementan Terkait Kasus Korupsi Karet Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah, Kamis (23/10/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Andi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengolahan karet di Kementan 2021-2023. Andi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Perkebunan Kementan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama ANA Dirjen Perkebunan Kementan tahun 2022-2024,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Budi mengatakan, Andi telah hadir di Gedung KPK pada sekira pukul 09.38 WIB. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Andi.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu PNS Kementan, Yudi Wahyudin. KPK juga telah mencegah 8 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.

KPK juga telah menyita sejumlah uang, catatan, dan barang bukti elektronik (BBE). Meski begitu, hingga saat ini KPK belum mengumumkan asal usul sejumlah aset tersebut.

KPK mengungkapkan korupsi ini bermula dari pihak Kementan yang melakukan pembelian sebuah asam untuk mengentalkan karet.

Namun, dalam proses pembelian asam yang akan dibagikan pada para petani tersebut diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up. Kasus ini ditaksir mengakibatkan kerugian negara hingga Rp75 miliar.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa