Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah, Kamis (23/10/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Andi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengolahan karet di Kementan 2021-2023. Andi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Perkebunan Kementan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama ANA Dirjen Perkebunan Kementan tahun 2022-2024,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).
Budi mengatakan, Andi telah hadir di Gedung KPK pada sekira pukul 09.38 WIB. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Andi.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu PNS Kementan, Yudi Wahyudin. KPK juga telah mencegah 8 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
KPK juga telah menyita sejumlah uang, catatan, dan barang bukti elektronik (BBE). Meski begitu, hingga saat ini KPK belum mengumumkan asal usul sejumlah aset tersebut.
KPK mengungkapkan korupsi ini bermula dari pihak Kementan yang melakukan pembelian sebuah asam untuk mengentalkan karet.
Namun, dalam proses pembelian asam yang akan dibagikan pada para petani tersebut diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up. Kasus ini ditaksir mengakibatkan kerugian negara hingga Rp75 miliar.
****









