Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPRD Ponorogo, Relelyanda Solekha Wijayanti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Penggeledahan adalah tindakan resmi dari aparat penegak hukum untuk memeriksa dan mencari barang, dokumen, atau bukti tertentu di suatu tempat, baik rumah, kantor, maupun lokasi lain, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi berupa suap jabatan, proyek RSUD Harjono, pembangunan Monumen Reog, serta gratifikasi lain dengan total dugaan penerimaan mencapai Rp2,6 miliar.
Informasi penggeledahan rumah anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dia mengungkapkan adanya rangkaian penggeledahan intensif yang dilakukan sepekan terakhir di wilayah Jawa Timur, termasuk di Ponorogo.
Salah satu lokasi yang menjadi fokus penyidik adalah rumah Relelyanda Solekha Wijayanti (RLL).
Politikus perempuan ini diketahui merupakan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Untuk di wilayah Ponorogo, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya rumah RLL yang merupakan anggota DPRD Kab Ponorogo,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).
Dari penggeledahan di kediaman Relelyanda, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah alat bukti yang diduga berkaitan dengan perkara rasuah tersebut.
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ungkap Budi.
Barang bukti tersebut kini tengah didalami oleh penyidik untuk menelusuri aliran dana maupun keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi yang mengguncang Kota Reog tersebut.
Selain menyasar rumah anggota dewan, KPK juga mengobok-obok sejumlah lokasi strategis lainnya di Ponorogo, Surabaya, dan Bangkalan.
Di Ponorogo, penggeledahan juga dilakukan di rumah YSD (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek Pembangunan Monumen Reog), MJB (PPK pembangunan RSUD dr Harjono), serta kantor CV Wahyu Utama.
Sementara di Surabaya, penyidik menggeledah kantor PT Widya Satria, kontraktor pelaksana megaproyek Monumen Reog.
Di lokasi ini, KPK bahkan menyita satu pucuk senjata api yang kini telah dititipkan ke Polda Jawa Timur.
****









