Menu ✖

Mode Gelap
Korupsi Tunjangan Rp 18,79 M, Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan Kejati Jabar Lebihi Target di Asian Para Games 2026, Kontingen Indonesia Siap Tatap ASEAN Para Games 2027 dan Paralimpiade 2028 Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Tegaskan Capaian Strategis: Kita Berada di Jalur yang Benar Pangdam XIII/Merdeka Tegaskan Kawal Program Nasional Budidaya Anggur Impor Buka Peluang Ekonomi Desa Pejarakan Kapolri Bongkar Lab Narkoba 1,2 Ton di Aceh, Terbesar di Indonesia

Warta Adhyaksa

Korupsi Tunjangan Rp 18,79 M, Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan Kejati Jabar

badge-check


					Korupsi Tunjangan Rp 18,79 M, Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan Kejati Jabar Perbesar

Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode anggaran 2022-2025. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 18,79 miliar.

Dalam perkara ini, Kejati Jabar menetapkan tiga tersangka, yakni Syaefudin, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024, IH menjabat pelaksana tugas (Plt) sekretaris DPRD Indramayu, serta AF yang saat itu menjabat sekretaris DPRD Indramayu.

Dari ketiga tersangka tersebut, Syaefudin dan IH telah ditahan. Sementara itu, AF belum menjalani pemeriksaan sesuai jadwal karena dilaporkan sakit.

“Untuk tersangka AF, setelah dipanggil, tersangka melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya tersangka mengalami kecelakaan. Jadi, hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” ujar Nur.

Dalam penahahan oleh Kejati Jabar, Syaefudin dan IH dititipkan sementara ke Rutan Kebon Waru Bandung. Keduanya dinyatakan sehat untuk menjalani proses hukum tersebut.

“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Nur.

Syaefudin dan IH dijerat Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang memilih pasangan Lucky-Syaefudin pada Pilkada Indramayu 2024.

Pernyataan itu disampaikan setelah Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD.

Di tengah proses hukum yang menjerat wakilnya, Lucky menegaskan bahwa roda pemerintahan Kabupaten Indramayu harus tetap berjalan.

Ia memastikan pelayanan publik tidak boleh terganggu dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.

Lucky mengaku prihatin atas perkara hukum yang menjerat Syaefudin. Selama ini, ia memilih tidak banyak memberikan komentar karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Selama ini saya memang sengaja tidak mau banyak berkomentar karena bukan kapasitas saya untuk menanggapi kasus hukum Pak Wabub saat mulai jadi tersangka,” ujar Lucky, Jumat (23/10/2026).

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Kalsel Tahan Kepala BKSDA Kalsel Korupsi Rp5,62 miliar

23 Oktober 2026 - 04:24 WITA

Kejati Sultra Tetapkan Karo Ekonomi Tersangka Korupsi Jamuan Rp4,2 Miliar

21 Oktober 2026 - 02:31 WITA

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Trending di Warta Adhyaksa