Menu ✖

Mode Gelap
China Minta Politikus Filipina Tak Bikin Panas Hubungan Antar Negara Kejati Sultra Tetapkan Karo Ekonomi Tersangka Korupsi Jamuan Rp4,2 Miliar Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto Apresiasi Komitmen Pemerintah dalam Memperkuat Ketahanan Pangan Lestarikan Budaya, PORTINA Sulut Latih Pelatih Olahraga Tradisional Dua Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga Kerja Juan Azmi Bawa Film Laga Indonesia Menembus Panggung Dunia

Warta Adhyaksa

Kejati Sultra Tetapkan Karo Ekonomi Tersangka Korupsi Jamuan Rp4,2 Miliar

badge-check


					Kejati Sultra Tetapkan Karo Ekonomi Tersangka Korupsi Jamuan Rp4,2 Miliar Perbesar

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Sulawesi Tenggara Abdul Rajab sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran jamuan makan dan minum tahun 2022–2023.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra Enjang Slamet saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi anggaran jamuan makan dan minum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang sebelumnya menjerat mantan Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio.

“Kami penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan tersangka baru dalam perkara ini, yakni berinisial AR, yang bersangkutan menjabat Kepala Biro Ekonomi pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sejak 2023 hingga sekarang,” kata Enjang.

Enjang menjelaskan Abdul Rajab ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai Kepala Biro Umum Setda Sultra pada periode 2021–2023. Pada 2022, ia bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di Biro Umum.

Menurut Enjang, penyidik menemukan dugaan keterlibatan Abdul Rajab dalam perbuatan melawan hukum bersama Asrun Lio dan JI, yang menjabat bendahara pengeluaran Biro Umum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.231.248.950 atau sekitar Rp4,2 miliar.

Penetapan tersangka itu dituangkan dalam surat Kepala Kejati Sultra Nomor B-06/P.3/Fd.2/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.

Enjang mengatakan Abdul Rajab ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sultra Nomor Print-04/P.3/Fd.2/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, Abdul Rajab disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 9, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa