Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menahan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel berinisial AGK bersama dua orang lainnya, MA selaku Kepala BKSDA periode 2021-2023 dan S selaku Kasubag TU sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Rp5.625.589.678.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarbaru,” kata Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel Anton Rahmanto di Banjarbaru, Kamis (22/10/2026).

Anton menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dukungan pendanaan kemitraan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Pendanaan kemitraan itu untuk penguatan fungsi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) periode tahun 2021 sampai 2024.
Dalam pelaksanaannya, dukungan kemitraan tersebut secara formal disepakati dalam bentuk in-kind, yaitu berupa natura atau barang dan jasa. Namun, dukungan yang seharusnya diberikan dalam bentuk natura tersebut diduga direalisasikan dalam bentuk in-cash atau uang tunai.
Realisasi dukungan dalam bentuk uang tunai tersebut diduga dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara yang semestinya serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan yang memadai. Kondisi tersebut mengakibatkan penggunaan dan pertanggungjawaban dana diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.625.589.678.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan/atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
****









