Menu

Mode Gelap
MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman

Warta Adhyaksa

Korupsi Dispora, Kejaksaan Bekasi Periksa Lima Anggota DPRD

badge-check


					Korupsi Dispora, Kejaksaan Bekasi Periksa Lima Anggota DPRD Perbesar

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memeriksa sebanyak lima orang anggota DPRD Kota Bekasi yakni ARH, AFH, ND, ON dan MK. Mereka diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun 2023, Selasa (26/8/2025).

Dari lima orang, ARH, ON dan ND merupakan anggota DPRD pada periode 2019-2024 dan 2024-2029 alias masih aktif. Sementara AFH merupakan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Adapun MK, ia merupakan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029. Di mana pada saat proyek tersebut bergulir yang bersangkutan belum terdaftar sebagai anggota DPRD Kota Bekasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah mengatakan, untuk mengetahui peran masing-masing saksi dalam kasus tersebut. Dan hasil pemeriksaan, para saksi mengakui telah melakukan atau mendistribusikan alat olahraga kepada masyarakat.

“Kita mendalami peran orang per orang dalam kasus ini. Sehingga konstruksi kasusnya menjadi utuh tidak terputus,” kata dia, kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan ulang atau memanggil saksi baru. Hal ini mengacu pada kebutuhan penyidik dalam proses pembuktian kasus korupsi alat olahraga.

“Kalau masalah ada pemanggilan saksi kita tunggu hasilnya. Nanti akan diteliti dulu oleh penyidik berkaitan dengan alat bukti dan kontruksi perkaranya,” kata dia.

Sekadar diketahui, sebelumnya pihak Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus ini. Mereka adalah Kepala Dispora, Zarkasih, kemudian Kepala Bidang pada Dispora Muhammad AR dan Masturi selaku pihak ketiga penyedia alat olahraga.

Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat olarhaga tahun anggaran 2023. Adapun total kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel

28 Februari 2026 - 09:47 WITA

Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Korupsi Ditutup

27 Februari 2026 - 05:47 WITA

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa-Jaksa di Daerah Usut Korupsi Kakap di Wilayahnya

25 Februari 2026 - 04:01 WITA

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara

24 Februari 2026 - 07:45 WITA

KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

23 Februari 2026 - 08:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa