Menu

Mode Gelap
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK Kodaeral IX-Wanadri ekspedisi selam di Pulau Buru jaga ekosistem laut Titi DJ Buka Suara Usai Sebut Ada yang Lebih Bagus Nyanyikan ‘Sang Dewi’ dari Lyodra Puskesmas Tebing Tinggi Hadirkan Inovasi Cegah Penyakit Menular 3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo

Warta Adhyaksa

Korupsi Dispora, Kejaksaan Bekasi Periksa Lima Anggota DPRD

badge-check


					Korupsi Dispora, Kejaksaan Bekasi Periksa Lima Anggota DPRD Perbesar

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memeriksa sebanyak lima orang anggota DPRD Kota Bekasi yakni ARH, AFH, ND, ON dan MK. Mereka diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun 2023, Selasa (26/8/2025).

Dari lima orang, ARH, ON dan ND merupakan anggota DPRD pada periode 2019-2024 dan 2024-2029 alias masih aktif. Sementara AFH merupakan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Adapun MK, ia merupakan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029. Di mana pada saat proyek tersebut bergulir yang bersangkutan belum terdaftar sebagai anggota DPRD Kota Bekasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah mengatakan, untuk mengetahui peran masing-masing saksi dalam kasus tersebut. Dan hasil pemeriksaan, para saksi mengakui telah melakukan atau mendistribusikan alat olahraga kepada masyarakat.

“Kita mendalami peran orang per orang dalam kasus ini. Sehingga konstruksi kasusnya menjadi utuh tidak terputus,” kata dia, kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan ulang atau memanggil saksi baru. Hal ini mengacu pada kebutuhan penyidik dalam proses pembuktian kasus korupsi alat olahraga.

“Kalau masalah ada pemanggilan saksi kita tunggu hasilnya. Nanti akan diteliti dulu oleh penyidik berkaitan dengan alat bukti dan kontruksi perkaranya,” kata dia.

Sekadar diketahui, sebelumnya pihak Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus ini. Mereka adalah Kepala Dispora, Zarkasih, kemudian Kepala Bidang pada Dispora Muhammad AR dan Masturi selaku pihak ketiga penyedia alat olahraga.

Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat olarhaga tahun anggaran 2023. Adapun total kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK

4 Juni 2026 - 04:30 WITA

3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG

4 Juni 2026 - 04:24 WITA

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

3 Juni 2026 - 06:31 WITA

KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

3 Juni 2026 - 06:27 WITA

KPK umumkan identitas tersangka kasus korupsi Gedung Pemkab Lamongan

2 Juni 2026 - 06:01 WITA

Trending di Warta Adhyaksa