Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) resmi melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah.
Skandal ini ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 87,4 miliar akibat kerusakan lingkungan dan aktivitas tambang tak berizin.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa 31 Maret 2026.
Keempat tersangka yang diseret dalam pusaran kasus ini adalah Herman Fu, Yul Haidir, IS, dan Mardiansyah.
Mereka diduga kuat terlibat dalam penambangan timah ilegal di dua titik krusial, yakni Kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi dan Kawasan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Bangka Tengah pada tahun 2025 lalu.
Koordinator Pidsus Kejati Bangka Belitung, Herri Henora, menegaskan bahwa para tersangka tidak menghirup udara bebas. Penuntut umum langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
“Para tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penuntut umum di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan,” kata Herri kepada awak media.
Bukan angka yang sedikit, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Babel per 10 Maret 2026, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 87.441.193.205.
Herri membedah rincian angka fantastis tersebut ke dalam dua kategori besar:
1. Kerugian Nilai Bijih Timah: Sebesar Rp 19,6 miliar. Ini merupakan hasil penjualan timah melalui transaksi PT Timah via CV BKP dan PT MSP.
2. Kerugian Lingkungan: Sebesar Rp 67,8 miliar. Angka ini mencakup kerusakan ekologis, kerugian ekonomi masyarakat, hingga biaya pemulihan alam yang telah rusak.
Tak hanya tersangka, jaksa juga mengamankan ‘amunisi’ yang digunakan untuk mengeruk kekayaan alam secara ilegal tersebut. Sebanyak 15 unit alat berat (ekskavator) dan 2 unit buldoser disita sebagai barang bukti.
“Ada juga berbagai peralatan pendukung penambangan serta dokumen-dokumen yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Ini akan menjadi dasar pembuktian di persidangan,” tegas Herri.
Keempat tersangka kini terancam hukuman berat. Jaksa menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 jo Pasal 18 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal terkait lainnya dalam dakwaan primair dan subsidair.
****









