Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Kasus Rp83 M Terbongkar, 6 Terdakwa Korupsi Kolam Pelabuhan di Surabaya Disidang

badge-check


					Kasus Rp83 M Terbongkar, 6 Terdakwa Korupsi Kolam Pelabuhan di Surabaya Disidang Perbesar

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Jaksa penuntut umum I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga menyebut perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp83 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap adanya penunjukan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang tidak memiliki kapal keruk.

“Terdakwa juga melakukan penunjukan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama,” kata jaksa Yoga di persidangan.

Jaksa juga menyebut kegiatan pemeliharaan dilakukan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama.

Penunjukan tersebut berdalih afiliasi perusahaan, namun dinilai bertentangan dengan aturan. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT SAI.

Adapun enam terdakwa berasal dari dua entitas, yakni tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 dan tiga pejabat APBS. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 3 UU Tipikor. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sidabukke, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi.

“Kami akan ajukan eksepsi minggu depan,” ujarnya seusai persidangan.

Dia juga menyebut para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perkara tersebut. Selain itu, pihaknya menilai hingga kini belum ada laporan resmi yang menyatakan adanya kerugian negara.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa