Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Magetan Tersangka Kasus Korupsi Rp 242 M Ditahan Kejaksaan Siswa SMA Puhua School Purwokerto, Ciptakan Becak Listrik Energi Surya Pemerintah Bangun Hunian Layak bagi Warga Pinggir Rel Pasar Senen Produktivitas Meningkat, Petani Desa Sukses Panen Padi Inpari 32 Eko Yuli Angkat Derajat Keluarga, Beli Sawah dari Prestasi Angkat Besi Polisi Tetapkan 13 Tersangka Dugaan Penganiayaan 53 Anak Daycare di Yogyakarta

Warta Parlemen

Keputusan MKD DPR, Sahroni-Nafa & Eko Patrio Cuma Diskorsing 3-6 Bulan

badge-check


					Keputusan MKD DPR, Sahroni-Nafa & Eko Patrio Cuma Diskorsing 3-6 Bulan Perbesar

Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) DPR telah menyidangkan aduan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etik hingga berujung kericuhan pada Agustus 2025. Berdasarkan sidang, MKD DPR memutuskan 1 anggota DPR dijatuhi sanksi nonaktif 3 bulan, hingga 1 anggota DPR 6 bulan.

Sidang putusan MKD DPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (5/11/2025), yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir sebagai teradu I, Nafa Urbach sebagai teradu II, Surya Utama sebagai teradu III, Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV, dan Ahmad Sahroni sebagai teradu V.

Empat pimpinan dan sejumlah anggota MKD DPR lainnya turut hadir dalam sidang putusan. Awal sidang MKD sempat diskors, karena kehadiran anggota DPR nonaktif di dalam ruang sidang MKD DPR.

Pengadu dalam perkara ini adalah Hotman Samosir sebagai pengadu I, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, I Wayan Dharmawan, sebagai pengadu II, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatera Barat sebagai pengadu III, Muharam sebagai pengadu IV, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti sebagai pengadu V, Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia sebagai pengadu VI.

Anggota DPR nonaktif yang hadir dalam sidang MKD DPR adalah Adies Kadir Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni. Mereka turut mendengarkan putusan sidang MKD DPR. Sanksi nonaktif terhitung sejak dinonaktifkan oleh partai politik asal anggota Dewan.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.

Sanksi nonaktif 3 bulan terhadap:
Nafa Urbach sebagai teradu II

Sanksi nonaktif 4 bulan terhadap:
Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV

Sanksi nonaktif 6 bulan terhadap:
Ahmad Sahroni sebagai teradu V

Sementara itu, teradu I Adies Kadir dan teradu III Surya Utama atau Uya Kuya diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menuju Pemilu 2029, KPU Siapkan Pemutakhiran Data Pemilih dan Dapil Khusus IKN untuk Pemilihan DPD dan DPR

25 April 2026 - 07:16 WITA

MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini

23 April 2026 - 03:33 WITA

Dasco: Target Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini

21 April 2026 - 09:58 WITA

Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

17 April 2026 - 07:39 WITA

Komisi Tiga DPR RI Wanti-wanti RUU Perampasan Aset, Jangan Disalahgunakan Aparat Hukum

7 April 2026 - 04:17 WITA

Trending di Warta Parlemen