Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Magetan Tersangka Kasus Korupsi Rp 242 M Ditahan Kejaksaan Siswa SMA Puhua School Purwokerto, Ciptakan Becak Listrik Energi Surya Pemerintah Bangun Hunian Layak bagi Warga Pinggir Rel Pasar Senen Produktivitas Meningkat, Petani Desa Sukses Panen Padi Inpari 32 Eko Yuli Angkat Derajat Keluarga, Beli Sawah dari Prestasi Angkat Besi Polisi Tetapkan 13 Tersangka Dugaan Penganiayaan 53 Anak Daycare di Yogyakarta

Warta Adhyaksa

Ketua DPRD Magetan Tersangka Kasus Korupsi Rp 242 M Ditahan Kejaksaan

badge-check


					Ketua DPRD Magetan Tersangka Kasus Korupsi Rp 242 M Ditahan Kejaksaan Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 242 miliar. Politikus PKB itu menangis saat ditahan.

Suratno ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya. Kelimanya adalah JML, anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029; JMT, anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Lalu AN, TH, dan ST selaku tenaga pendamping Dewan.

Seluruh tersangka kemudian digiring satu per satu ke mobil tahanan. Tampak Suratno yang pertama digelandang petugas. Tampak Suratno mengenakan celana jins warna biru serta kemeja putih panjang mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol.

Dikawal petugas Kejari, Suratno tampak mewek menangis dan berusaha menutupi wajah dari jepretan kamera wartawan hingga masuk ke mobil tahanan.

Kajari Magetan, Sabrul Iman, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus (pidsus) memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan alat bukti berupa 788 bundel dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik.

“Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk menetapkan status enam orang saksi menjadi tersangka,” kata Iman dalam keterangan resminya, seperti dikutip Senin (27/4/2026).

Iman menjelaskan kasus ini bermula dari alokasi dana hibah pokir DPRD Magetan tahun 2020-2024 dengan total realisasi mencapai Rp 242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD.

Penyidik kemudian menemukan adanya penyimpangan sistematis di mana oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif.

“Proposal dan laporan pertanggungjawaban (lpj) tidak disusun mandiri oleh penerima, melainkan dikondisikan oleh oknum Dewan melalui jaringan orang kepercayaan,” jelas Iman.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Buronan Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap Tim Tabur Kejati di Sulsel

24 April 2026 - 07:59 WITA

Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M

23 April 2026 - 03:35 WITA

Pimpinan DPRD Hingga Pegawai Restoran Ikut Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Fadia Arafiq

20 April 2026 - 10:14 WITA

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

16 April 2026 - 09:11 WITA

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

14 April 2026 - 07:24 WITA

Trending di Warta Adhyaksa