DIY, infokatulistiwanews.com –
Polda DIY menetapkan sebanyak 13 orang tersangka dalam dugaan kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha.
Belasan tersangka tersebut ditetapkan usai Satreskrim Polresta Yogyakarta melalukan gelar perkara pada Sabtu malam 25 April 2026. Para tersangka itu mempunyai peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksinya.

“Dari hasil gelar perkara kami menetapkan 13 orang jadi tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam struktur lembaga tersebut. Termasuk satu orang kepala yayasan juga kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, Minggu 26 April 2026.
Eva Pandia menjelaskan, hingga saat ini polisi masih mendalami motif keji yang dilakukan oleh para tersangka.
Ketiga belas tersangka tersebut, lanjut Eva Pandia, dijerat Pasal 76A jo Pasal 77, atau Pasal 76B jo Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Intinya terkait perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak,” pungkas Eva Pandia
Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi. Temuan ini diperoleh setelah dilakukan pengecekan lintas instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah.
“Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Retnaningtyas dalam keterangannya, Sabtu, 25 April 2026.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan pendataan terhadap anak-anak serta orangtua yang terlibat dengan daycare tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara komprehensif.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan layanan pendampingan psikologis bagi anak-anak yang diduga menjadi korban.
“Kami akan melakukan pendampingan psikologi maupun konselor hukum untuk mendampingi bagi anak-anak yang sudah ada di sana,” kata Retnaningtyas.
Di sisi lain, Dinas terkait bersama Dinas Pendidikan mulai melakukan pendataan seluruh daycare di Kota Yogyakarta. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan pengawasan terhadap lembaga penitipan anak.
Sebelumnya, polisi menggrebek daycare atau tempat penitipan anak di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Jumat 24 April 2026 karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak
Sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Polresta Yogyakarta terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa balita-balita di tempat penitipan tersebut.
“Kalau jumlah anak yang pernah dititipkan ada 103, tapi yang terverifikasi mengalami tindakan kekerasan sekitar 53 orang.” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Riski Adrian di Yogyakarta, Minggu, 26 April 2026.
Riski mengatakan puluhan orang yang telah ditangkap berasal dari unsur pengasuh hingga pengurus yayasan. Kasus tersebut masih terus didalami oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta.
Red~ IKN









