Menu

Mode Gelap
Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan demi Kedaulatan Bangsa Kisah Ibu di Cilegon: Andalkan Telur Dadar Campur Air, Kini Bersyukur Program MBG Berjalan Lagi Hinca Pandjaitan: Masukan Aktivis Jadi Bahan Penting Penyempurnaan RUU Polri Kaltim lestarikan alat musik tradisional Sampe Dayak sebagai identitas bangsa Dari Hutan Sulawesi ke Panggung Dunia: Kisah Nilam Indonesia yang Menghidupi Ribuan Petani Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK

Warta Adhyaksa

Kejati Ungkap Peran Eks Kadis Perkim Mamasa dalam Korupsi Dana Pasar, Ngaku Penerima Kuasa

badge-check


					Kejati Ungkap Peran Eks Kadis Perkim Mamasa dalam Korupsi Dana Pasar, Ngaku Penerima Kuasa Perbesar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap peran eks Kadis Perkim Mamasa 2024 inisial LT dalam kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan di Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.

LT ditetapkan tersangka bersama rekanya HG  setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

Keduanya resmi jadi tersangka pada Selasa (16/9/2025) sore kemarin.

Mereka langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.

Akibat perbuatan terduga koruptor ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.

Kajati Sulbar Sukarman Sumarinton menerangkan, peran atau modus pelaku dalam perkara kasus korupsi pasar Mamasa ini.

Para tersangka ini awalnya membuat dokumen jual beli lahan yang tidak ditandatangani pemilik sah.

Kemudian mereka membuat surat kuasa dan digunakan untuk mencairkan dana miliaran.

Tersangka HG mengaku sebagai penerima kuasa dari pemilik lahan.

Sedangkan LT merupakan Ketua Tim Teknis Pelaksana Kegiatan (TPPT) sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamasa pada 2024.

“Modus kedua tersangka adalah membuat dan menandatangani dokumen transaksi jual beli lahan yang belum ditandatangani pemilik sah, lalu memalsukan surat kuasa untuk mencairkan dana,” tegas Sukarman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 20 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka diancam pidana lebih dari lima tahun penjara.

Penahanan mereka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulbar Nomor PRINT-446/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.

Kini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK

4 Juni 2026 - 04:30 WITA

3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG

4 Juni 2026 - 04:24 WITA

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

3 Juni 2026 - 06:31 WITA

KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

3 Juni 2026 - 06:27 WITA

KPK umumkan identitas tersangka kasus korupsi Gedung Pemkab Lamongan

2 Juni 2026 - 06:01 WITA

Trending di Warta Adhyaksa