Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Kejati Ungkap Peran Eks Kadis Perkim Mamasa dalam Korupsi Dana Pasar, Ngaku Penerima Kuasa

badge-check


					Kejati Ungkap Peran Eks Kadis Perkim Mamasa dalam Korupsi Dana Pasar, Ngaku Penerima Kuasa Perbesar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap peran eks Kadis Perkim Mamasa 2024 inisial LT dalam kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan di Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.

LT ditetapkan tersangka bersama rekanya HG  setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

Keduanya resmi jadi tersangka pada Selasa (16/9/2025) sore kemarin.

Mereka langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.

Akibat perbuatan terduga koruptor ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.

Kajati Sulbar Sukarman Sumarinton menerangkan, peran atau modus pelaku dalam perkara kasus korupsi pasar Mamasa ini.

Para tersangka ini awalnya membuat dokumen jual beli lahan yang tidak ditandatangani pemilik sah.

Kemudian mereka membuat surat kuasa dan digunakan untuk mencairkan dana miliaran.

Tersangka HG mengaku sebagai penerima kuasa dari pemilik lahan.

Sedangkan LT merupakan Ketua Tim Teknis Pelaksana Kegiatan (TPPT) sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamasa pada 2024.

“Modus kedua tersangka adalah membuat dan menandatangani dokumen transaksi jual beli lahan yang belum ditandatangani pemilik sah, lalu memalsukan surat kuasa untuk mencairkan dana,” tegas Sukarman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 20 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka diancam pidana lebih dari lima tahun penjara.

Penahanan mereka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulbar Nomor PRINT-446/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.

Kini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa