Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap peran eks Kadis Perkim Mamasa 2024 inisial LT dalam kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan di Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.
LT ditetapkan tersangka bersama rekanya HG setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

Keduanya resmi jadi tersangka pada Selasa (16/9/2025) sore kemarin.
Mereka langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.
Akibat perbuatan terduga koruptor ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.
Kajati Sulbar Sukarman Sumarinton menerangkan, peran atau modus pelaku dalam perkara kasus korupsi pasar Mamasa ini.
Para tersangka ini awalnya membuat dokumen jual beli lahan yang tidak ditandatangani pemilik sah.
Kemudian mereka membuat surat kuasa dan digunakan untuk mencairkan dana miliaran.
Tersangka HG mengaku sebagai penerima kuasa dari pemilik lahan.
Sedangkan LT merupakan Ketua Tim Teknis Pelaksana Kegiatan (TPPT) sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamasa pada 2024.
“Modus kedua tersangka adalah membuat dan menandatangani dokumen transaksi jual beli lahan yang belum ditandatangani pemilik sah, lalu memalsukan surat kuasa untuk mencairkan dana,” tegas Sukarman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 20 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diancam pidana lebih dari lima tahun penjara.
Penahanan mereka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulbar Nomor PRINT-446/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.
Kini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
****









