Menu

Mode Gelap
Pemda Buru dan Pemilik Lahan Sepakat Akhiri Konflik Warga Peduli Kesehatan Warga Pedalaman, Satgas Banau Jemput Bola Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi Crane Proyek Kereta Cepat Roboh, Sedikitnya 22 Orang Tewas Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji

Warta Adhyaksa

Kejati Ungkap Peran Eks Kadis Perkim Mamasa dalam Korupsi Dana Pasar, Ngaku Penerima Kuasa

badge-check


					Kejati Ungkap Peran Eks Kadis Perkim Mamasa dalam Korupsi Dana Pasar, Ngaku Penerima Kuasa Perbesar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap peran eks Kadis Perkim Mamasa 2024 inisial LT dalam kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan di Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.

LT ditetapkan tersangka bersama rekanya HG  setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

Keduanya resmi jadi tersangka pada Selasa (16/9/2025) sore kemarin.

Mereka langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.

Akibat perbuatan terduga koruptor ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.

Kajati Sulbar Sukarman Sumarinton menerangkan, peran atau modus pelaku dalam perkara kasus korupsi pasar Mamasa ini.

Para tersangka ini awalnya membuat dokumen jual beli lahan yang tidak ditandatangani pemilik sah.

Kemudian mereka membuat surat kuasa dan digunakan untuk mencairkan dana miliaran.

Tersangka HG mengaku sebagai penerima kuasa dari pemilik lahan.

Sedangkan LT merupakan Ketua Tim Teknis Pelaksana Kegiatan (TPPT) sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamasa pada 2024.

“Modus kedua tersangka adalah membuat dan menandatangani dokumen transaksi jual beli lahan yang belum ditandatangani pemilik sah, lalu memalsukan surat kuasa untuk mencairkan dana,” tegas Sukarman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 20 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka diancam pidana lebih dari lima tahun penjara.

Penahanan mereka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulbar Nomor PRINT-446/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.

Kini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 M, Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim

13 Januari 2026 - 11:38 WITA

KPK Amankan Emas 1,3 Kg & S$165 Ribu dari Tangkap Tangan Pejabat Pajak

11 Januari 2026 - 06:08 WITA

KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus kuota haji

9 Januari 2026 - 11:50 WITA

Kasus Korupsi Tambang Konawe, Kejagung Amankan Data dari Sejumlah Tempat

9 Januari 2026 - 06:18 WITA

KPK Segera Tahan Anggota DPR Tersangka Kasus Program Sosial BI dan OJK

5 Januari 2026 - 04:16 WITA

Trending di Warta Adhyaksa